Polres Lhokseumawe Ringkus Tangkap 2 Pengguna Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap dua pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Dusun Kumbang Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

Kedua tersangka yakni MAY (58) warga Lhokseumawe dan HY (41) warga Bireun. Selain itu polisi berhasil menyita satu paket besar sabu seberat 940 Gram dan dua sepeda motor sebagai barang bukti.

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudi mengatakan, sebelumnya pada hari Kamis 28 Desember 2023, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait dengan narkoba.

BACA JUGA  Tusuk Polisi Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Tewas Ditembak

“Kami menerima informasi dari warga bahwa seorang pria diduga kerap memperjualbelikan sabu dalam jumlah besar pada salah satu rumah di Desa Meunasahme tersebut,” katanya.

Kemudian, sambung Kasat, pada hari Sabtu 30 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib, di rumah tersebut Tim Opsnal melakukan penggeladahan dan berhasil mengamankan dua pria yakni MAY dan HY serta ditemukan barang bukti sabu berukuran besar merk GUANYIWANG yang dimasukkan ke dalam plastik warna hijau dalam kotak sirup.

BACA JUGA  Kasus Ganja dan Pencurian Berhasil Diungkap Polres Simeulue

“Selain menyita barang bukti satu bungkus paket Sabu berukuran besar merk GUANYIWANG dengan berat keseluruhan 940 Gram, juga turut disita dua unit Hp, satu unit sepeda motor Yamaha Xs Max hitam”,ungkapnya.

Hasil pengembangan, sebut AKP Wijaya, sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli dari DG yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO. Sementara kedua tersangka berikut barang bukti langsung di bawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Lagi asik Nyabu, 2 Pria Diringkus Satresnarkoba Polres Sergai

“Terhadap tersangka MM, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar”, pungkasnya. (m.zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *