Hukum  

Bandar Narkoba Dimiskinkan Polrestabes Medan, Aset Rp8 Miliar Disita

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polrestabes Medan menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap bandar narkoba, Zakir Husin alias Zakir Usin alias ZH (47).

Dari bandar yang beralamat di Jalan Pelaminan, Kecamatan Medan Tuntungan/Jalan T Cik Ditiro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia itu, polisi menyita seluruh aset benda bergerak maupun tidak bergerak ditaksir mencapai Rp8 miliar.

IMG-20240227-124711

Selain menyita seluruh aset, polisi menyebut tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Secara rinci, aset yang diamankan menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Kasat Narkoba AKBP Sugeng Riyadi, Kamis (19/3/2020) yaitu, rumah di Jalan Flamboyan Medan Selayang, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Arcadis Regency Medan Helvetia, rumah di Jalan Setia Budi Baru, Komplek Atria Regency, rumah di Jalan Balai Desa Medan Polonia, rumah di Jalan Starban Medan Polonia, tanah kosong di Jalan Balai Desa Medan, mobil nopol BK 1831 QH, dan mobil nopol BK 1691 OB.

Saat ini berkas kasus TPPUnya dinyatakan telah lengkap (P21). Sehingga tersangka dan barang buktinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.

“Disini yang kita amankan ada 10 buku tabungan dari tersangka dan telah diblokir. Isinya sudah kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolrestabes juga menerangkan kalau pengeksekusian aset milik bandar narkoba ini merupakan kesuksesan pertama dalam pengungkapan TPPU kasus Narkoba di tingkat Polres di Sumatera Utara.

Di samping itu, keberhasilan ini merupakan proses pengungkapan kolaborasi efektif dari Kejari Medan, PPATK dan penyedia jasa keuangan.

Sebelumnya, bandar narkoba berinisial ZH alias JU ini diciduk Timsus Polrestabes Medan pada 2018 lalu.

“Proses pengungkapannya gotong royong hingga aset yang diduga hasil tindak pidana bisa dikumpulkan fakta-fakta yang dibuktikan dari fakta persidangan nantinya. Ini merupakan kesuksesan pertama Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap tindak pidana pencucian uang dan ini perlu kita apresiasi, karena pertama kali di wilayah Polda Sumut,” pungkasnya.

Tersangka ini merupakan bandar besar yang memasok narkoba di 4 wilayah basis di Medan yaitu Kampung Sejahtera (Eks Kampung Kubur), Mangkubumi, Masjid Taufik dan Polonia. Sejak Januari 2018 Polrestabes Medan telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka.

Dia ditetapkan sebagai DPO usai petugas mengamankan istri dan supirnya dengan barang bukti 0,5 Kg sabu. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *