Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Maraknya aktivitas penebangan kayu di sejumlah titik wilayah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) memicu kekhawatiran dari masyarakat dan pegiat lingkungan. Kritik pun bermunculan, menyebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XII Tarutung terkesan membiarkan atau menutup mata terhadap kegiatan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPH Wilayah XII Tarutung memberikan klarifikasi. Kepala KPH XII Tarutung, A.S, menegaskan sebagian besar aktivitas penebangan yang terjadi berada di atas lahan milik masyarakat, bukan di kawasan hutan negara yang menjadi wilayah kerja mereka.
“Penebangan yang terjadi itu adalah kayu milik masyarakat. Kami di KPH tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindak. Kami hanya sebatas memberikan imbauan kepada warga,” jelas A.S saat dikonfirmasi awak media, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menambahkan kegiatan penebangan yang sah dilakukan berdasarkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Utara, yang dibuktikan dengan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Sementara untuk proses pengangkutan kayu yang tumbuh secara alami di lahan masyarakat, pemilik lahan harus mengajukan permohonan melalui sistem daring SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Setelah permohonan masuk, tim dari Balai Pemanfaatan Hutan Lestari (BPHL) akan melakukan pengecekan (cruising). Dari hasil itu akan ditentukan kewajiban setoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dibayarkan. Kemudian pemilik lahan akan memperoleh dokumen legalitas pengangkutan berupa barcode yang ditempel pada kayu,” terang A.S.
Ia juga menegaskan KPH hanya berperan dalam pengawasan terbatas dan tidak memiliki kewenangan penuh untuk menghentikan atau menindak secara langsung aktivitas penebangan di lahan pribadi.
Namun, pihaknya tetap mendorong agar semua pihak, terutama masyarakat, melakukan kegiatan pemanfaatan kayu secara bertanggung jawab agar tidak berdampak buruk terhadap kelestarian lingkungan.
“Menyikapi tudingan kami membiarkan atau tutup mata, kami tegaskan pemanfaatan hasil hutan kayu dari lahan milik pribadi tidak diatur dalam UU maupun PP. Namun karena kayu tersebut tumbuh alami, tetap dikenakan kewajiban negara seperti PSDH dan DR sesuai Permen LHK No. 8 Tahun 2021,” tegasnya.
A.S menambahkan, apabila dalam pengangkutan kayu dari lahan masyarakat ditemukan tidak dilengkapi dokumen resmi seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), tetapi dapat dibuktikan asal-usulnya dan berada di luar kawasan hutan negara, maka sanksi yang diberikan bersifat administratif dan berupa pembinaan.
Sebaliknya, jika terbukti bahwa kayu diambil dari kawasan hutan negara untuk tujuan komersial tanpa izin, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









