Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Antusiasme masyarakat Desa Hapoltahan Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara (Taput) terlihat nyata dalam pelaksanaan pembangunan rabat beton yang dimulai pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Pembangunan infrastruktur ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas sarana transportasi dan akses jalan di lingkungan desa.
Kepala Desa Hapoltahan, Ranto Hutabarat, turun ke lokasi pembangunan untuk meninjau proses pekerjaan. Dalam peninjauan tersebut, ia didampingi Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), anggota TPK, serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai perencanaan, transparan, dan memenuhi standar teknis.
“Kita ingin memastikan pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami hadir langsung untuk melihat dan mengawasi proses pengerjaan agar berjalan sesuai harapan bersama,” ujar Ranto Hutabarat kepada wartawan saat ditemui di lokasi proyek.
Pembangunan rabat beton ini didanai melalui Dana Desa tahun anggaran 2025. Warga turut serta dalam pelaksanaan kegiatan, baik secara fisik maupun dalam bentuk pengawasan, sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan desa.
Tokoh masyarakat yang turut hadir, M.Hutabarat dan B.Hutabarat menyampaikan apresiasi atas keterlibatan langsung kepala desa dan TPK dalam pengawasan pembangunan. “Kami sangat mendukung pembangunan ini. Akses jalan yang lebih baik akan sangat membantu aktivitas warga sehari-hari, terutama dalam mengangkut hasil pertanian,” ujarnya.
Pembangunan rabat beton ini direncanakan selesai dalam waktu 30 hari kerja, dengan panjang jalan yang dibangun 40 meter dan lebar 3 meter. Semua proses pembangunan dilakukan sesuai dengan standar teknis yang ditetapkan, dan akan terus diawasi oleh pihak desa serta masyarakat secara terbuka.
Dengan semangat gotong royong dan keterlibatan aktif seluruh elemen desa, diharapkan pembangunan ini dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Hapoltahan. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








