Palembang, TRIBRATA TV
Sebuah misi kemanusiaan yang menegangkan akhirnya berbuah manis. Sebanyak 14 warga asal Kota Palembang yang sempat terjebak dalam dugaan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, kini telah menginjakkan kaki kembali di tanah air.
Kepulangan mereka bukanlah proses yang instan. Sejak Sabtu (28/3/2026), tim gabungan dari Polda Sumsel bersama Pemerintah Provinsi dan kementerian terkait telah bergerak cepat melakukan penjemputan.
Setelah menempuh perjalanan panjang, para korban tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam sebelum akhirnya diterbangkan menuju Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, pada Senin (30/3/2026).
Setibanya di Palembang sekitar pukul 12.50 WIB, suasana haru dan lega menyelimuti para korban. Namun, tugas kepolisian belum usai.
Tim penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel langsung melakukan pendalaman intensif untuk membongkar modus operandi dan siapa saja “aktor intelektual” di balik jaringan perdagangan orang ini.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, melalui Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan negara tidak akan tinggal diam.
“Fokus utama kami adalah memberikan perlindungan total kepada korban dan memastikan jaringan eksploitasi ini dibongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol Nandang.
Polda Sumsel mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran kerja di luar negeri dengan gaji menggiurkan namun melalui jalur yang tidak resmi.
“Pastikan legalitas penyalur tenaga kerja. Jangan sampai niat mencari nafkah malah berujung pada ancaman nyawa dan eksploitasi,” tambahnya.
Saat ini, ke-14 warga tersebut tengah menjalani asesmen lanjutan di Gedung Graha Bina Praja untuk memulihkan kondisi fisik serta psikis mereka setelah melewati masa-masa kelam di negeri orang. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









