Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Seperti itulah nasib yang dialami seorang wanita berinisial FAL (42) asal Padangsidimpuan. Niat tulusnya untuk mencari pekerjaan ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) namun justru merupakan akhir perjalanan hidupnya.
Warga Jalan Damar Raya, Kota Padangsidimpuan, Sumatera ini ditemukan meninggal dunia di belakang salah satu kafe yang ada di Kelurahan Binasi, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Minggu (29/3/2026) malam.
Pemilik kafe Jamres Hutauruk langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sorkam, yang selanjutnya ditindaklanjuti pihak Polsek bersama dengan Tim Inafis Satreskrim Polres Tapteng dan pihak medis dari Puskesmas Sorkam Barat untuk melakukan identifikasi.
Menurut keterangan Kapolres Tapteng, AKBP Muhammad Alan Haikel, bahwa pihak kepolisian telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) secara menyeluruh.
“Petugas telah melakukan pemeriksaan dan visum luar bersama tenaga medis. Hasilnya, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ungkap Kapolres, Selasa (31/3/2026).
Di lokasi, petugas menemukan barang pribadi korban berupa ponsel, kartu identitas, serta sisa minuman. Terdapat juga bekas muntahan di belakang kafe, yang menjadi petunjuk penting terkait kondisi fisik korban sebelum menghembuskan napas terakhir.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga yang dihimpun kepolisian, terungkap bahwa FAL memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik. Ibu kandung korban, Imahari Siregar, menjelaskan bahwa putrinya sudah sekitar 10 tahun menderita sakit asam lambung (lambung akut) dan sesak napas.
Kondisi fisik korban diduga semakin melemah karena beban pikiran akibat permasalahan rumah tangga serta informasi bahwa korban baru saja mengalami keguguran sebelum berangkat menuju Sorkam pada 24 Maret lalu untuk mencari kerja. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








