Medan, TRIBRATA TV
Praktik mining bitcoin atau penambang bitcoin dan pencurian arus listrik ilegal diduga dikendalikan seseorang berstatus buronan polisi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Antoni Sitorus.
Informasi dihimpun dari narasumber media ini yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa tambang bitcoin di wilayah Deli Serdang, Kota Medan sekitarnya diduga dikelola oleh Antoni Sitorus lewat orang kepercayaannya bernama Rio dan Alfian Arianto.
”Itu yang dilapangan orang kepercayaannya si Rio dan si Alfian Arianto. Pemilik itu Antoni Sitorus. Dia itu sempat dicari-cari polisi,” ujarnya seraya mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan demi keamanan, Sabtu (29/11/2025).
Sebagaimana diketahui, Antoni Sitorus ditetapkan Polda Sumut masuk dalam status daftar pencarian orang (DPO) karena diduga merugikan negara atas tambang bitcoin serta pencurian arus listrik PLN pada tahun 2023 lalu. Dalam persidangan di pengadilan terungkap negara telah mengalami kerugian sebesar Rp20.140.126.696.
Dikutip dari keterangan resmi eks Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan, pihaknya sedang melakukan pemburuan terhadap DPO Antoni Sitorus alias AS. Pernyataan ini disampaikan Hadi pada tanggal 20 Januari 2024 lalu.
“Ada 2 yang dijadikan sebagai tersangka dan satu kita terbitkan daftar pencarian orang (DPO) berinisial AS itu sedang dilakukan perburuan. Informasi yang kita terima, AS sebagai pengelola atau pemilik,” kata Hadi.
Namun hingga saat ini, status DPO Antoni Sitorus alias AS tidak diketahui ujung juntrugannya hingga terendus mengelola kembali tambang bitcoin dan pencurian arus listrik itu.
Ironisnya, dugaan tambang bitcoin dan pencurian arus listrik itu masih terus berlangsung tanpa penindakan hukum dan bebas beroperasi 24 jam di Pasar 12 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, di Jalan Sei Rotan/Jalan Medan Batang Kuis, dan yang berada di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, orang kepercayaan Antoni Sitorus bernama Rio sempat terhubung dengan kru media ini. Akan tetapi dalam sambungan selular, Rio menghardik dan mengancam kru media ini yang gerah atas praktik ilegalnya terendus kembali oleh publik.
“Saya tau kamu, angkat telepon saya.
Saya tau kamu tinggal dimana bos.
Kau siap kan kau sudah siap masuk badai besar, kau tak sanggup akan penyesalan dalam seumur hidup,” ujar Rio mencoba mengintimidasi jurnalis.
Sementara, kepada kru media yang lainnya, Rio menanggapi bahwa tambang bitcoin miliknya sudah tidak beroperasi lagi.
”Sudah lama tidak lagi aktif, saya kenal ente,” tukasnya.
Kepada kru media lainnya, Rio yang mengaku bermarga Sitorus mengajak kru media untuk bertemu. Rio mengklaim bahwa media lokal maupun media tersohor di Kota Medan sudah berteman dengannya. Rio juga mengatakan bahwa akibat pemberitaan, salah satu arus listrik ketambang bitcoin miliknya telah diputus pihak PLN.
Pernyataan berbeda disampaikan oleh Alfian Arianto, juga orang kepercayaan Antoni Sitorus, Alfian malah membantah bahwa dirinya tidak mengetahui tentang tambang bitcoin itu.
”Kurang tau saya itu, yang dimana rupanya Pak, nggak tau saya,” kilahnya menjawab konfirmasi wartawan.
Berkaitan soal aktivitas tambang bitcoin tersebut, telah disampaikan pada Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rudi Rifani, tentang adanya dugaan kerugian negara dari praktik ilegal pada Rabu (26/11/2025) lalu, akan tetapi Kombes Rudi masih enggan menanggapi wartawan.
Dikonfirmasi ulang pada Sabtu (29/11//2025) tentang pengoperasian tambang bitcoin diduga kuat dikendalikan oleh sang DPO Antoni Sitorus, tetapi lagi-lagi upaya itu masih sia-sia, karena Kombes Rudi Rifani tidak memberikan jawaban meskipun tampak bahwa pesan yang disampaikan kepada Rudi Rifani telah terbaca dengan tanda centang garis dua.
Selanjutnya, ketika dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, namun ia juga serupa dengan Rudi Rifani enggan menjawab konfirmasi wartawan.
Dalam hal ini, publik menanti ketegasan Ditreskrimsus Polda Sumut untuk serius menegakkan aturan hukum, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu yang lalu menegaskan, praktik tambang ilegal di Indonesia menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai minimal Rp 300 triliun.
Pernyataan itu disampaikannya Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan pertama di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (15/8/2025) lalu.
Tambang bitcoin dan pencurian arus listrik diduga kuat telah merongrong pendapatan negara, hingga membutuhkan kepedulian yang serius dari Kepolisian setempat.
Ironisnya, Aparat Penegak Hukum (APH) justru seolah tutup mata adanya praktik ilegal tambang bitcoin dan pencurian arus listrik yang dilarang oleh perundang undangan itu. (Tim/red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









