Terkait Anggaran Lauk Pauk Bupati Batu Bara dan Wabup, Begini Pejelasan Kabag Umum

- Editorial Team

Sabtu, 30 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, TRIBRATA TV
Biaya uang lauk pauk Bupati merupakan dana rutin yang dipergunakan saat ada tamu Bupati Batu Bara/Wakil Bupati.
Penggunaannya sesuai dengan kebutuhan dan bila ada kelebihan akan jadi silpa. Ini tidak boleh ditenderkan.

Demikian dikatakan Sekdakab Batu Bara Sakti Alam melalui Kabag Umum Sri Mahdani menjawab wartawan, Jumat (29/11/2019) petang.

Dikatakan Sri, anggaran biaya lauk pauk sebesar Rp. 1, 5 miliar digunakan untuk membiayai makan minum tamu baik di rumah dinas maupun di rumah makan, karena tamu Bupati dan Wabup tidak hanya dirumah dinas, namun ada juga di tempat lain.

BACA JUGA  Bupati Zahir Sidak RSUD Batu Bara, Prihatin Lihat Kondisi Rumah Sakit

Penggunaannya pun menurut Sri sesuai SPJ pembiayaan yang dikeluarkan.

“Jadi tidak sekaligus dikeluarkan dari anggaran. Bahkan apabila lewat tahun anggaran berjalan masih ada dana berlebih akan dikembalikan ke kas daerah sebagai Silpa”, terang Sri.

Sedangkan menjawab persoalan biaya tempat tidur rumah dinas Bupati yang dinilai sebagian kalangan cukup fantastis dengan tegas ditampik Sri.

BACA JUGA  Ivan Batubara Lantik OK Faizal Djalil Sebagai Ketua Kadin Batu Bara

“Tidak benar anggaran biaya tempat tidur rumah dinas Bupati sebesar Rp. 330 juta. Tak sampai segitu. Tetapi yang berwenang menjelaskan besaran pastinya adalah Asisten dan Sekda sebagai pengguna anggaran”, terangnya.

Sejauh ini Kabag Umum Sri Mahdani tetap bersedia menjawab pertanyaan dari rekan – rekan wartawan yang memang harus dijawab, namun kalau waktunya bertepatan dengan jadwal rapat, harus kerja dulu, jelas Kabag. (Pelka)

BACA JUGA  Bupati Zahir Prihatin Libatkan Anak Ikutan Unjuk Rasa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB