Ambon, Tribrata TV – Kondisi perekonomian di Provinsi Maluku mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan di sektor riil. Hampir di seluruh pasar tradisional dan sentra ekonomi, para pedagang mengeluh karena transaksi jual beli semakin sepi dan daya beli masyarakat terus menurun.
Ketua DPW IKAPPI Maluku, Muhammad Marasabessy, SH yang akrab disapa Marssy, dalam wawancara bersama Tribrata TV, menyampaikan bahwa situasi saat ini sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Menurutnya, keluhan pedagang di Pasar Mardika Ambon, Pasar Batu Merah, hingga Pasar Transit Tulehu sama — “pembeli berkurang, barang menumpuk, uang tidak berputar.”
“Kita turun langsung di lapangan dan menemukan fakta bahwa hampir semua pelaku ekonomi kecil di Maluku sedang kesulitan. Bukan hanya karena harga barang naik, tapi karena uang di masyarakat berhenti berputar. Ada pedagang yang biasanya bisa belanja stok tiga kali seminggu, sekarang satu kali pun sulit,” ujar Marssy.
Kondisi Faktual di Lapangan
Hasil pemantauan tim DPD IKAPPI Kota Ambon dan Dinas Perdagangan menunjukkan penurunan transaksi harian di pasar utama hingga 30–45% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Faktor dominan yang disebut para pelaku pasar antara lain:
Kenaikan ongkos logistik antar-pulau, membuat harga jual ikut naik.
Belanja pemerintah yang tersendat, menyebabkan uang beredar berkurang di tingkat masyarakat.
Kurangnya event ekonomi rakyat, yang biasanya menambah perputaran ekonomi.
Badan Pusat Statistik (BPS) Maluku sebenarnya mencatat pertumbuhan ekonomi daerah masih di angka 5,07% (yoy) pada triwulan pertama 2025, namun angka itu tidak sejalan dengan kondisi sektor ritel dan pasar tradisional. Hal ini menunjukkan adanya ketimpangan antara pertumbuhan makro dan realitas ekonomi masyarakat bawah.
Pandangan dan Solusi IKAPPI Maluku
Menurut Marssy, pemerintah daerah tidak bisa hanya mengandalkan laporan angka pertumbuhan, tetapi harus turun mendengar langsung aspirasi para pelaku ekonomi rakyat.
“Kalau pemerintah bilang ekonomi tumbuh, tapi pedagang bilang uang tidak berputar, berarti ada yang salah dengan arah kebijakan. Kita butuh langkah nyata, bukan seminar ekonomi,” tegasnya.
DPW IKAPPI Maluku mengusulkan beberapa langkah strategis kepada pemerintah daerah:
1. Program Voucher Belanja Pasar Tradisional, agar bantuan sosial bisa langsung digunakan membeli produk di pasar rakyat.
2. Penghapusan sementara retribusi pasar dan pajak usaha mikro, untuk memberi ruang napas bagi pedagang kecil.
3. Subsidi logistik antar-pulau dan pasar murah tematik, guna menekan harga dan menarik minat beli masyarakat.
4. Percepatan belanja daerah, agar uang segera beredar kembali di sektor riil.
5. Pendampingan digitalisasi UMKM, untuk memperluas pasar pedagang lewat platform online.
“Jika langkah-langkah ini tidak segera dijalankan, maka Maluku akan menghadapi situasi ekonomi yang lebih berat menjelang akhir tahun. Kami mendorong pemerintah provinsi dan kota untuk bertindak cepat, karena ekonomi rakyat tidak bisa menunggu rapat koordinasi yang panjang,” pungkas Marssy.
Pandangan Pakar Ekonomi
Pakar ekonomi regional dari Universitas Pattimura, Dr. Hendrik Latumeten, menyebut bahwa lesunya transaksi di tingkat mikro menjadi indikasi menurunnya kepercayaan dan likuiditas lokal.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan fiskal daerah dan kebijakan distribusi logistik antar-pulau.
“Biaya logistik Maluku masih termasuk tertinggi di Indonesia Timur. Jika tidak ada intervensi di sektor transportasi barang dan pelabuhan rakyat, maka pedagang kecil akan selalu menjadi korban pertama,” ujarnya.
Penutup
IKAPPI Maluku menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan ekonomi yang berpihak pada pelaku pasar dan UMKM. Organisasi ini berencana mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Provinsi Maluku, Bank Indonesia, dan DPRD untuk meminta transparansi data penyerapan anggaran serta kebijakan logistik daerah.
“Kami bukan mau mengkritik, tapi ingin menyelamatkan perut rakyat kecil,” tutup Marssy. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








