Surabaya, TRIBRATA TV
Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya Armuji, yang akrab di sapa Cak Ji, menegaskan agar pihak terkait segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan para pengemudi ojek online. Mereka mengaku sepeda motornya mbrebet setelah mengisi BBM Pertalite di beberapa SPBU wilayah Surabaya.
“Masyarakat ojo dirugekno. Iki akeh laporan motor brebet sakwise isi BBM. Pihak terkait ojo tutup mata, kudu tanggap. Meleko Pertamina!” tegas Cak Ji, Kamis(30/10/2025).
Cak Ji langsung meminta Pertamina melakukan pengecekan kualitas bahan bakar di lapangan. Ia menegaskan, pengecekan harus difokuskan di SPBU kawasan Diponegoro, Tapak Siring, dan Rajawali Surabaya, karena masyarakat melaporkan masalah serupa di lokasi tersebut.
Selain itu, ia menilai keluhan dari para pengemudi ojek online menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan respons cepat.
“Rakyat iki angel golek bensin saben dina. Nek wis tuku tapi malah motoré rusak, yo jelas loro,” ujar Armuji dengan nada prihatin.
Sementara itu, aktivis driver online Surabaya, Daniel Lukas Rorong juga menyampaikan banyak pengemudi mengalami masalah serupa setelah mengisi Pertalite. Ia menegaskan, peningkatan jumlah keluhan ini memperlihatkan adanya kemungkinan penurunan kualitas bahan bakar di tingkat SPBU.
TONTON VIDEONYA
Kemudian, kondisi ini menambah daftar isu pelayanan publik yang menjadi perhatian Pemkot Surabaya. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga memperketat pengawasan terhadap konten usaha yang berpotensi melanggar aturan daerah.
Cak Ji menegaskan Pemkot Surabaya siap turun ke lapangan bersama Pertamina dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Tujuannya adalah memastikan kualitas BBM yang beredar tetap aman dan sesuai standar.
“Kami bakal turun bareng instansi terkait supaya masyarakat terlindungi. BBM yang beredar kudu sesuai spesifikasi Pertamina,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan BBM yang mencurigakan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan komitmen Wali Kota Eri Cahyadi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah kota.(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









