Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Lhokseumawe memulai terobosan baru sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pengolahan sampah yang semakin menimbun di TPA Desa Alue Lim Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
Pj Wali Kota Lhokseumawe A.Hanan bersama Nathabumi Gruop dan PT Solusi Bangun Indonesia, Senin (28/10/2024) meninjau ke TPA beserta Kadis DLHK dan PUPR Kota Lhokseumawe untuk menilai kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pengolahan sampah menjadi bahan bakar yang dikenal sebagai Refuse Derived Fuel (RDF). Juga mengidentifikasi langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam mengoptimalkan pengolahan sampah dan meminimalkan dampak lingkungan dari penumpukan sampah.
RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari berbagai jenis limbah padat melalui proses pemisahan, pengolahan dan penghancuran. Sebagai bahan bakar alternatif tentu RDF ini akan dimanfaatkan oleh pihak lain.
Sampah yang terdapat di TPA Desa Alue Lim didominasi oleh sampah rumah tangga dan sampah plastik dengan berat mencapai 100 ron perharinya. Dengan memanfaatkan teknologi modern, diharapkan produk ini dapat digunakan sebagai sumber energi dalam industri, sehingga mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
A. Hanan mengatakan berbagai sarana maupun prasarana yang dibutuhkan akan dianggarkan pada tahun 2025 dan akan digarap oleh pihak ketiga, nantinya apabila project ini terealisasikan hal lain yang patut dipertimbangkan dan harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Lhokseumawe ialah, pasar yang membutuhkan RDF sebagai bahan bakar.
Pemerintah Kota Lhokseumawe terus berkomitmen untuk memastikan kesuksesan program ini. Sosialisasi pemilahan sampah terus dilakukan untuk partisipasi masyarakat akan mempermudah menjadikan sampah memiliki nilai ekonomi. Dengan langkah inovatif ini, Pemerintah Kota Lhokseumawe berharap dapat memberikan solusi jangka panjang untuk permasalahan sampah dan berkontribusi pada lingkungan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









