Cukur Paksa Siswa, Tindakan Guru SDN Panjenekan Takalar Dinilai Berlebihan

- Editorial Team

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takalar, TRIBRATA TV

Prosedur penegakan disiplin di sekolah dasar SDN Inpres Pa’jenekang Desa Surulangi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, dinilai berlebihan. Pasalnya seorang guru kelas satu nekat mencukur rambut beberapa siswa kelas I dan II dengan brutal dan asal-asalan pada Senin, 29 September 2025.

Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa kekecewaan. Mereka mengakui anak melanggar aturan, namun tindakan guru dinilai melampaui batas karena dilakukan tanpa pemberitahuan. Hasil cukuran juga digambarkan tidak rapi, asal-asalan, dan botak mencolok di bagian tengah.

BACA JUGA  ​Perkuat Tata Kelola Data, Bupati Takalar Hadiri Penandatanganan MoU Strategis Bersama BPS RI

“Seharusnya guru menghubungi kami selaku orang tua terlebih dahulu,” ujar salah satu orang tua. Ia juga berharap agar pihak sekolah menerapkan sanksi secara adil dan merata kepada semua siswa.

Guru yang dikonfirmasi menjelaskan tindakan tersebut merupakan konsekuensi yang telah disosialisasikan. “Kami sudah memberitahukan sejak Senin pekan lalu agar anak-anak cukur, dengan batas waktu sampai hari Ahad (Minggu). Saya sampaikan secara terbuka saat dipercayakan jadi pembina upacara oleh kepala sekolah dan itu juga sudah disepakati oleh semua guru,” katanya, Senin (29/9/2025).

BACA JUGA  Dugaan Pelanggaran HET Pupuk Bersubsidi di Takalar Merugikan Petani, Tindakan Tegas Diperlukan

Ia juga menambahkan bahwa tujuan sekolah adalah mendidik anak agar lebih taat dan mendengar apa yang diperintahkan guru. (Johanas Del)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan
Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas
Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa
Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026
Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual
Peringati Hari Anak Nasional ke-42, Sekda Takalar Ajak Seluruh Elemen Wujudkan Gerakan BERLIAN untuk Perlindungan Anak
Wakapolda Sumsel Buka Diktuk Bintara SPKT 2026, 131 Siswa SPN Betung Siap Menjadi Bhayangkara Presisi
Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Diduga Tabrak UU Desa dan Juknis PUPR, Kadusun di Desa Lantang Takalar Rangkap Jabatan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:20 WIB

Kapolsek Polongbangkeng Selatan Gelar Safari Jumat, Perkuat Sinergi dengan Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:45 WIB

Proses Identifikasi Berlanjut, Biddokkes Polda Sulsel Terima Satu Jenazah Korban Laka Laut KM Nurul Salsa

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:27 WIB

Plh. Kapolresta Gowa Ucapkan Selamat Hari Anak Nasional 2026

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:21 WIB

Dorong Birokrasi Modern, Bupati Takalar Buka Pelatihan Literasi Digital 2026 dan Minta Pejabat Tinggalkan Budaya Manual

Berita Terbaru