Sitaro, TRIBRATA TV
Dalam sebuah langkah yang cukup mengejutkan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024. Keputusan ini diambil setelah hanya satu pasangan calon yang mendaftar hingga batas waktu terakhir pada 29 Agustus 2024 pukul 23:59 WITA.
Ketua KPU Sitaro, Stevanus Kaaro, SH, menjelaskan perpanjangan ini merupakan implementasi dari Keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024. Regulasi ini memberikan ruang bagi KPU untuk memperpanjang pendaftaran dalam situasi tertentu, seperti ketika hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.
Langkah perpanjangan ini membuka peluang bagi pasangan calon alternatif untuk turut serta dalam kontestasi politik di daerah ini. Di sisi lain, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan, apakah kurangnya calon yang mendaftar mencerminkan minimnya minat atau kesiapan dari partai politik di Sitaro?
KPU Sitaro berencana untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik terkait perpanjangan pendaftaran ini, dengan tahapan baru dimulai pada 31 Agustus 2024. Perubahan ini juga memaksa KPU untuk menyesuaikan beberapa jadwal tahapan pemilihan, termasuk pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon.
Perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat mendorong munculnya calon-calon baru yang siap berkompetisi, serta memperkuat proses demokrasi di Kepulauan Sitaro. Namun, apakah ini cukup untuk menarik minat para kandidat potensial lainnya? Waktu yang akan menjawab.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







