Padang Lawas, TRIBRATA TV
Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE (PMA) didampingi Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution melepas keberangkatan 211 calon Jema’ah Haji tahun 2026, prosesi pelepasan di pelataran Mesjid Agung Al- Munawwaroh, Sibuhuan, Rabu (29/4/2026) malam.
Ratusan Jamaah yang tergabung dalam kelompok terbang (Kloter) 9 tersebut diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan, suasana haru terasa kental, ribuan warga dan keluarga memadati lokasi untuk mengantar keberangkatan tamu Allah.
Di kesempatan itu Bupati PMA menyampaikan selamat menjalankan ibadah Haji, ibadah haji merupakan panggilan suci yang harus disyukuri, serta mengingatkan para Jamaah untuk menjaga kesehatan, kekompakan, dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah Haji di Tanah Suci.
“Kami berharap jamaah berangkat sehat, pulang sehat, bisa menjalankan ibadah dengan lancar, istiqomah, dan kembali dengan predikat haji yang mabrur,” ujarnya.
Kami juga memohon kepada bapak/ibu jamaah calon haji, agar kiranya berkenan menyisipkan doa untuk Kabupaten Padang Lawas agar menjadi daerah yang maju, mandiri, amanah, jaya, dan unggul, harapnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Padang Lawas Luat Hasibuan juga menyampaikan hal yang sama, yakni ucapan selamat kepada Jamaah Calon Haji yang akan berangkat.
Dan juga mengingatkan para jamaah untuk menjaga kesehatan, mengikuti arahan petugas, serta menjaga kekompakan dan nama baik daerah selama menjalankan ibadah haji, tambahnya.
Sementara Kakan kementrian Haji dan umroh H. Abaror Hasibuan, mengatakan dalam laporannya, sebanyak 211 jema’ah Calon Haji Kabupaten Padang Lawas dan sudah termasuk pendamping terdiri dari laki-laki 87 dan perempuan 124 orang sudah diberi pengetahuan sampai pelatihan manasik haji.
“Insya Allah, jema’ah calon haji Kabupaten Padang Lawas kita sudah dibekali dan siap menjalankan ibadah haji, dan jema’ah kita juga akan didamping pendamping haji, dari tenaga kesehatan dan bidang lain,” pungkasnya. (Soleh)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









