Surabaya, TRIBRATA TV
Polda Jawa Timur menggelar apel besar Sabuk Kamtibmas sebagai langkah memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayahnya. Kegiatan ini melibatkan ribuan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat yang menjadi mitra strategis kepolisian, Kamis (30/4/2026)
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Sabuk Kamtibmas merupakan wujud nyata kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga situasi keamanan tetap kondusif.
“Total Sabuk Kamtibmas yang menjadi mitra Polda Jawa Timur mencapai kurang lebih 186.784 orang. Sementara yang hadir langsung dalam apel besar hari ini sebanyak 1.980 peserta dari berbagai komunitas,” ujar Jules.
Ia menjelaskan, Sabuk Kamtibmas terdiri dari beragam elemen masyarakat seperti organisasi pencak silat, Banser, Kokam, Pemuda Pancasila, hingga komunitas ojek online (ojol). “Semua elemen ini hadir dengan satu visi yang sama, yaitu menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Timur,” tambahnya.
Menurut Jules, Sabuk Kamtibmas juga menjadi bagian dari implementasi program “Jogo Jatim” yang diinisiasi Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, yakni mengedepankan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.
Lebih lanjut, ia menuturkan Sabuk Kamtibmas memiliki peran penting dalam membantu tugas kepolisian, baik dalam pengamanan markas komando (mako) secara statis maupun pengamanan aksi unjuk rasa secara dinamis.
“Termasuk menghadapi potensi konflik sosial, penyebaran hoaks, hingga dinamika geopolitik yang bisa berdampak pada situasi keamanan daerah,” jelas Jules
Dalam arahannya, Kapolda Jatim menekankan lima poin penting, di antaranya memperkuat pencegahan gangguan keamanan, menghilangkan ego sektoral, meningkatkan koordinasi lintas wilayah, serta memastikan peran aktif kapolres dan pengawas wilayah dalam menjaga stabilitas daerah. (Akhmad Yulianto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









