Bengkayang, TRIBRATA TV
Bupati Bengkayang, Sebastianus Darwis menghadiri Rapat Paripurna Perdana DPRD dengan Agenda Nota Pengantar Bupati terhadap 5 Ranperda pada Jumat (28/1/2022).
5 Ranperda itu, Raperda Perusahaan Umum Daerah Bumi Sebalo, Raperda Perusahaan Perseroan Daerah PT.MBM (Membangun Bengkayang Mandiri), Raperda Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung.
Kemudian Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bengkayang Fransiskus,M.Pd yang turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD, Forkopimda serta kepala OPD dan para Camat se Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Tengah. (Rinto Andreas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









