Poso, TRIBRATA TV
Kapolres Poso AKBP Arthur Sameaputty, bersama jajarannya melaksanakan kegiatan bakti sosial bagi warga terdampak jalan amblas di Desa Watuawu, Rabu (29/1/2025). Kegiatan ini dihadiri Kasat Binmas Iptu Andi Cakra, Kepala Desa Watuawu, Kanit Sabhara Polsek Lage Ipda Teguh, serta personel Polsek Lage, Bhabinkamtibmas Desa Watuawu, dan Babinsa.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, rombongan Kapolres memberikan bantuan berupa paket sembako kepada 19 warga yang terdampak. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Watuawu serta Pemerintah Desa setempat, yang mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan tujuan kegiatan bakti sosial ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana jalan amblas serta menunjukkan kehadiran Polri dalam membantu dan melindungi warga.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud sinergitas antara Polri, TNI, dan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Kami hadir di sini untuk memberikan bantuan langsung kepada warga yang terdampak. Semoga bantuan ini dapat sedikit meringankan beban masyarakat dan menunjukkan bahwa Polri selalu siap membantu di tengah kesulitan,” katanya.
Dikatakannya, kegiatan bakti sosial ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta memastikan bahwa setiap warga yang terdampak mendapatkan perhatian dan dukungan yang diperlukan.
“Kami ingin memastikan masyarakat merasa didukung dan tidak sendirian menghadapi situasi sulit ini. Polri akan selalu berusaha hadir untuk membantu dan mencari solusi terbaik bersama masyarakat,” tambahnya.
Setelah penyerahan bantuan, Kapolres Poso beserta rombongan melanjutkan peninjauan ke lokasi jalan amblas yang kini tengah dalam proses perbaikan. Hingga saat ini, arus lalu lintas di sekitar lokasi masih terpantau lancar dan tidak ada kendala yang berarti. (Ardi DT)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









