Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Menandai pengabdian ke 23 tahun sebagai anggota Polri, Pendidikan Pertama Bintara Polri Sembilan Delapan/ Sepolwan Dua Satu (DSD/SDS) Polres Labuhanbatu Polda Sumut, melaksanakan Bhakti Sosial yang diadakan di rumah makan Barokah, Jalan Sekip Kota Rantauprapat, Labuhanbatu, Senin (28/12/2020).
Bhakti sosial berupa memberikan santunan kepada 23 anak yatim piatu dan 23 kepala Keluarga yang hidup dalam keterbatasan. Mereka menerima bantuan beras, minyak goreng, telur, sabun mandi, gosok gigi dan odol serta sejumlah uang tunai.
Dalam sambutannya, Ketua Umum DSD/SDS, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan rasa syukur pada hari ini, 28 Desember 2020 mereka menjalani 23 tahun mengabdi kepada masayarakat, bangsa dan negara sejak 28 Desember 1997 diangkat sebagai anggota Polri.
“Terimakasih kami kepada anak – anak dan kepada keuarga yang telah hadir ditempat ini sebagai penerima bhakti sosial kami yang kami upayakan dari menyisihkan penghasilan kami,” kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu ini.
“Ini menunjukkan kami adalah sebagai mahkluk sosial ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa yang punya hati untuk berbagi dihari pengangkatan kami sebagai angggota Polri. Sebahagian dari kami terlahir adalah anak anak yang serba keterbatasan, tetapi kami bersekolah, belajar dan berhasil menggapai cita cita kami sebagai anggota Polisi. Harapan kami, anak -anak kami juga nanti bisa berhasil dengan belajar dan bersekolah yang baik dan kelak akan lebih hebat dari kami,” ujar Martualesi lagi.
Diakhir kegiatan diisi dengan pembagian nasi kotak yang disiapkan secara khusus dari AIPTU Andi Fahri Hasibuan pengusaha RM.Barokah sebagai salah satu anggota DSD/SDS Polres Labuhanbatu
Hadir dalam kegiatan bhakti sosial AKP Martualesi Sitepu, sebagai Ketua Umum DSD SDS Polda Sumut, IPTU Syamsul Dalimunthe,SH.,MH sebagai Ketua DSD SDS Polres Labuhanbatu,KBO Lantas,IPTU Citra Yani Barus,SH.,MH Kaurmintu Sat Binmas sebagai Bendahara dan personil DSD/SDS Polres Labuhanbatu sekitarya. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









