Polsek Medan Baru Tertibkan Pedagang Petasan

- Editorial Team

Selasa, 29 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Sesuai Maklumat Kapolri No.4/XII/2020, tentang: Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jajaran Polsek Medan Baru melakukan penertiban pedagang kembang api dan petasan, Senin (28/12/2020).

Tim gabungan menertibkan, sejumlah pedagang petasan dan kembang api disepanjang Jalan Zainul Arifin, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.

Kegiatan ini dipimpin Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis didampingi Kasikum, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas, Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah, Kelurahan Madras Hulu, Umar Dani dan beberapa kepala lingkungan Madras Hulu.

BACA JUGA  Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri 2026, Imigrasi Kelas II TPI Entikong Pastikan Pelayanan Tetap Siaga

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo mengatakan penertiban dilakukan dengan cara humanis. Petugas minta agar pedagang tidak menjual kembang api dan mercon.

Sebelumnya, pihak muspika telah berulangkali memberi imbauan baik lisan maupun tulisan agar tidak menjajakan kembang api dan mercon.

Kompol Aris Wibowo menghimbau kepada setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, atau sejenisnya, serta pesta minuman keras.

BACA JUGA  Tim Gabungan Pemko Tertibkan Bangunan Pos OKP di Medan Petisah

Menurutnya, bahaya penyebaran virus covid-19 belum hilang, dan seluruh masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan.

“Selalu jaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum, memakai masker dengan benar serta mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, ” tandas Kapolsek. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Bersama Stakeholder, Polda Riau Siap Amankan Libur Nataru

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis
AKP Sunipan Gurusinga, S.H.: Polisi Pembaharu yang Humanis, Hadir Nyata di Tengah Rakyat
Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam
Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu
Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi
Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:03 WIB

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:18 WIB

Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Apel Patroli KRYD Skala Besar Sabtu Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:14 WIB

Peduli Infrastruktur, Warga Swadaya Perbaiki Rabat Beton Simpang Jalan Proyek Cinta Makmur Labuhanbatu

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:18 WIB

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB