Medan, TRIBRATA TV
Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah ekstrem dalam menyelamatkan lingkungan. Ia meminta pemerintah melakukan refocusing kebijakan dan anggaran nasional mulai tahun 2026 guna memulihkan ekosistem hutan Sumatera yang kini berada dalam kondisi kritis.
Lamsiang menegaskan pasca rentetan bencana banjir bandang yang melanda wilayah Sumatera dalam beberapa bulan terakhir ini merupakan “alarm keras” yang menunjukkan kerusakan masif pada ekosistem hutan dan lahan.
”Banjir bandang di Sumatera menyadarkan kita bahwa hutan dan lahan kita sudah begitu rusak. Untuk itu, kami meminta kepada Presiden agar melakukan refocusing kebijakan dan juga anggaran,” ujar Lamsiang Sitompul, kepada TRIBRATA TV, Senin (29/12/2025).
Lamsiang mengusulkan agar arah pembangunan nasional selama minimal 10 tahun ke depan dititikberatkan pada pemulihan lingkungan (environmental recovery). Menurutnya, fokus ini harus menjadi prioritas utama di atas sektor pembangunan lainnya.
Dalam tuntutannya, HBB menekankan dua poin krusial terkait kebijakan perizinan seperti Moratorium Izin Baru. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru untuk alih fungsi hutan selama satu dekade ke depan dan evaluasi dan pencabutan izin. Pemerintah harus berani mencabut izin usaha yang terbukti memicu bahaya banjir serta tidak memperpanjang izin yang telah habis masa berlakunya.
”Sebagaimana kita tahu, sekitar 75 persen hutan Sumatera itu sudah habis, tinggal tersisa 25 persen. Kebijakan pemerintah harus berorientasi pada pengembalian fungsi hutan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lamsiang mengusulkan agar pemerintah menerapkan skema pergeseran anggaran atau refocusing seperti yang pernah dilakukan saat menghadapi pandemi Covid-19. Baginya, krisis lingkungan saat ini sudah setara dengan kondisi darurat kesehatan nasional.
Ia menyarankan agar pemerintah memangkas anggaran di sektor-sektor yang kurang mendesak, seperti biaya studi banding, pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista), hingga pos-pos anggaran tidak efisien dalam APBN maupun APBD.
”Kalau lingkungan sudah hancur, kita tinggal menunggu kiamat. Jika lingkungannya asri dan lestari, barulah pembangunan di sektor lain bisa berjalan dengan baik,” pungkas Lamsiang.
Kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan jajaran meminta agar melakukan refocusing terhadap arah kebijakan nasional dan pembangunan nasional dari tahun 2026 minimal untuk 10 tahun kedepan.
”Banjir bandang di Sumatera menyadarkan kita bahwa begitu rusaknya hutan dan lahan kita, untuk itu kami minta kepada Presiden agar melakukan refocusing kebijakan dan juga anggaran,” tegas Lamsiang.
Lamsiang mengajak pemerintah untuk fokus melakukan recovery atau pemulihan terhadap lingkungan untuk 10 tahun minimal kedepan agar tidak ada lagi penambahan izin baru untuk alih fungsi hutan.
”Terhadap izin-izin yang bermasalah dan juga sudah menyebabkan bahaya banjir agar dicabut. Izin yang sudah berakhir harus ditinjau kembali apakah masih memungkinkan dilanjutkan atau tidak. Kalau menurut saya tidak perlu lagi dilanjutkan, karena sebagaimana kita tahu 75 persen hutan Sumatera sudah habis dan tinggal 25 persen,” ungkapnya.
Untuk itu, kebijakan pemerintah harus mengembalikan fungsi hutan dulu, mengembalikan itu persentase lahan yang bisa di usahai, baik sebagai lahan pertanian, perkebunan, pertambangan. Begitu juga dengan anggaran karena ini juga membutuhkan anggaran yang cukup besar, agar mengalokasikan anggaran yang prioritasnya pemulihan lingkungan Sumatera.
”Saya pikir anggaran lain bisa dikurangi, misalnya untuk alutsista, studi banding, apalagi mungkin kalau ditelisik banyak juga anggaran-anggaran tidak perlu di APBN maupun APBD, dan itu yang difokuskan untuk pemulihan kasawan kita,” tukas dia.
Sekali lagi, imbuhnya, sebelum terlambat, kepada Presiden Prabowo dan jajaran segera melakukan refocusing kebijakan dan refocusing anggaran yang menitikberatkan kepada pemulihan lingkungan. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









