Nias Selatan, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, sebagai Penasehat STM Banuada Borota Niha, Minggu 28 Agustus 2022 menyerahkan kunci rumah bantuan di Desa Gui-Gui Kecamatan Mazo Nias Selatan. Hal ini sebagai wujud kepedulian STM. Banuada Borota Niha (BBN) pada warga yang tidak memiliki rumah layak huni.
Kepala Desa Lawa Lawa-Lawa Luo Gomo, Saronafaudu Hia, mengucapkan terima kasih pada pengurus dan penasehat STM BBN serta panitia penyelenggara HUT perdana organisasi kemasyarakatan ini.
“Sungguh diluar dugaan bahwa STM BBN mau dan mampu mengulurkan tangan untuk membantu warga yang tidak memiliki tempat tingga layak huni, ujar Kades.
Sementara Firman Giawa, menyatakan tetap berkomitmen STM BBN setia melanjutkan program ini selain program lainnya yang dananyadiperoleh Dewan Pengurus Harian STM melalui usaha tidak terikat dan terlalu dilaporkan dalam rapat sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta hasil keputusan para pnitia bersama komisi/ bidang Kemanusiaan.
“Sekalipun rumah ini sudah dipasang meteran PLN, namun tetap dalam pemantauan STMbkarena mungkin masih ada hal-hal yang dirasa kurang,” ungkap Ketua Panitia dan diaminkan oleh BPH STM BBN.
Hadir pada acara serah terima ini antara lain Camat Gomo, Fg. Tafona’o, para pengurus dan panitia serta Komisi Kemanusiaan STM BBN, Kades Lawa Lawa-Lawa Luo Gomo, Kades Orahili Gomo, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Kasek SMAN, SMKN, SMPN, SDN sekitar wilayah Kecamatan Gomo dan para donatur yang enggan disebutkan namanya.
Dari pemantauan awak media ditemukan hal yang sangat positif atas pemberian rumah ini, karena semuanya terjadi diluar rencana dan harapan penerima. Ama Yashoki Hia sekeluarga sangat berterima kasih atas bantuan ini. “Semoga para penasehat, dewan pengurus dan segenap anggota STM BBN dilimpahkan rejeki oleh Tuhan yang Maha Kuasa,” ujarnya. (Sn.Telaumbanua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









