Sitaro, TRIBRATA TV
Memasuki hari ketiga pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), suasana di Gedung Putih KPU Kabupaten Sitaro mulai menggeliat.
Hingga pukul 00.00 WITA, hanya satu pasangan calon yang resmi mendaftar, yakni duet srikandi Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng yang diusung oleh dua partai besar, PDIP dan Perindo. Momen ini menjadi sorotan penting dalam proses Pilkada Sitaro 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro, Stevanus Kaaro, didampingi oleh jajaran penting KPU lainnya seperti Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Fidel Malumbot, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Frismar Siramba, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ibrahim Lihawa, serta Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Vicri Lahansang, menerima langsung kedatangan rombongan pasangan calon pada Kamis (29/8/2024) pukul 15:50 WITA.
Stevanus Kaaro mengungkapkan sejak hari pertama hingga hari kedua pendaftaran, tidak ada satu pun bakal calon yang mendaftarkan diri.
“Sejak hari pertama dan kedua, tidak ada yang mendaftar. Ternyata, pada hari ketiga ini, baru satu pasangan bakal calon yang datang mendaftar,” kata Stevanus.

Rangkaian acara pendaftaran diawali dengan penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh pimpinan gabungan partai politik pengusung kepada Ketua KPU Kabupaten Sitaro. Ini adalah langkah penting sebelum proses verifikasi dokumen dilanjutkan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh persyaratan.
Tahapan selanjutnya, verifikasi dokumen, akan dilakukan oleh KPU guna memastikan semua syarat telah terpenuhi. Proses ini merupakan bagian krusial dalam menjamin transparansi dan integritas Pilkada.
“Setelah mendaftar, bakal calon akan diwajibkan menjalani tes kesehatan jasmani dan rohani di Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandow, Manado, yang sudah ditunjuk oleh KPU. Tes kesehatan ini akan berlangsung pada 30-31 Agustus 2024,” jelas Stevanus.
Usai verifikasi, pasangan bakal calon juga menandatangani surat pernyataan visi dan misi di hadapan jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Sitaro. Momen penandatanganan ini menjadi salah satu poin penting dalam proses pendaftaran, di mana visi dan misi mereka resmi dicatat sebagai janji kampanye untuk Pilkada 2024.
Sebagai tanda penghormatan dan apresiasi, KPU Kabupaten Sitaro memberikan plakat cenderamata kepada pasangan bakal calon. Ketua KPU, Stevanus Kaaro, menyerahkan langsung plakat tersebut, yang melambangkan dukungan institusional kepada setiap kandidat yang telah mendaftar.
Dalam sambutannya, Stevanus menekankan pentingnya proses Pilkada yang transparan dan sesuai regulasi. Ia juga menjelaskan bahwa KPU akan memeriksa laporan harta kekayaan calon yang diserahkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“KPU akan memeriksa laporan harta kekayaan calon untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses ini,” ujarnya.
Setelah semua tahapan dan verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sah. Stevanus menegaskan, “Penetapan calon akan dilakukan setelah seluruh tahapan dan kelengkapan berkas terpenuhi sesuai regulasi.”
Penutupan acara pendaftaran ini menandai langkah awal yang besar bagi pasangan Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng dalam kontestasi Pilkada Sitaro 2024. Dengan hanya satu pasangan calon yang mendaftar, perhatian masyarakat Sitaro kini tertuju pada perjalanan mereka dalam tahapan Pilkada selanjutnya.
Stevanus menutup dengan pesan kepada seluruh pihak untuk terus mengawal proses Pilkada dengan penuh tanggung jawab dan integritas. “Surat pencalonan dari partai politik atau gabungan partai politik serta surat pernyataan kesediaan calon Bupati dan Wakil Bupati adalah syarat utama untuk mengikuti Pilkada 2024. Kami berharap semua proses ini dapat berjalan lancar dan sesuai harapan,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









