Sitaro, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara melalui penyelenggaraan kegiatan yang efektif dan efisien, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi menggunakan e-INTEGRITY, bertempat di Auditorium Kantor Bupati, Kamis (27/06/2024).
Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Ironers Sikomen menuturkan tujuan Bimbingan Teknis Penilaian Mandiri dan Penjaminan Kualitas Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi ini, yakni agar dapat lebih memahami dalam menyamakan persepsi terkait bagaimana sebaiknya penyelenggaraan SPIP dilakukan dan bagaimana memahami kebutuhan dokumen pendukung penilaian maturitas SPIP.
Ia mengapresiasi atas kehadiran dan keterlibatan para peserta dalam bimtek ini.
“Dengan terselenggaranya bimbingan teknis ini, diharapkan asessor pemda dapat lebih terampil dalam melaksanakan penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas SPIP Terintegrasi, untuk mencapai target yang telah ditetapkan. Lebih jauh, keberhasilan dalam penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas SPIP Terintegrasi diharapkan dapat mendukung akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah serta manfaat program dan kegiatan dapat tersampaikan kepada masyarakat di wilayah kabupaten Sitaro, “tutur Inspektur.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara Sjamsudin Dukalang beserta timnya, yang diikuti bersama oleh OPD di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
Sjamsudin Dukalang dalam arahannya pun menyampaikan bahwa penyelenggaraan SPIP Terintegrasi merupakan upaya mendorong tata kelola yang lebih baik pada organisasi pemerintahan.
“Partisipasi aktif dalam bimtek ini merupakan komitmen kita untuk memperkuat integritas dan kualitas SPIP Terintegrasi. Lebih dari itu perbaikan diharapkan bukan hanya pada level formalitas namun juga substansi implementasi SPIP Terintegrasi,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









