Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) No. 14 205 1130 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara diduga bermain Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan melakukan pengisian premium kepada pengendara sepeda motor tangki modifikasi.
Sering terlihat para pengendara sepeda motor dengan jenis tangki yang sudah dimodifikasi mengisi BBM di SPBU tersebut. Hal ini membuat para pengendara sepeda motor lainnya mengeluh lantaran harus menunggu lebih lama mengantri mengisi premium.
Ironisnya lagi, sepeda motor tersebut hampir rata-rata mengisi BBM dengan besaran di atas Rp150 ribuan dengan bentuk tangki modif.
Salah seorang warga Perbaungan, inisial MR (45) kepada media ini menjelaskan tindakan memodifikasi tangki bahan bakar kendaraan sudah melanggar hukum, dan pelaku dapat kena sanksi pidana.
Hal itu diatur di Pasal 55 Undang-undang Tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), dimana sanksi diberikan kepada para pelaku modifikasi kapasitas tangki BBM.
“Sanksi hukumannya tidak main-main dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dengan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegasnya.
Karenanya MR meminta kepada PT. Pertamina untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang melayani konsumen nakal, dan mengakibatkan BBM jenis premium tidak dapat dirasakan sebagian masyarakat bawah.
“Yang pastinya pihak Pertamina, dan pihak Kepolisian, harus turun untuk memantau dan menindak SPBU Kota Galuh dan konsumen yang memodifikasi tangki kendaraannya untuk mendapatkan BBM jenis premium untuk dijual dengan keuntungan berlipat,”tutupnya.
Sementara pantauan media ini dilokasi, tertempel himbauan larangan dari pihak SPBU yang berbunyi “dilarang isi premium ke jerigen, tangki kendaraan modif/tidak standart dan berulang kali.”
Namun masih terlihat adanya pengisian BBM ke tangki modifikasi, tidak standart tersebut.
Apalagi, beberapa waktu lalu diketahui salah satu sepeda motor tangki modifikasi terbakar diduga usai mengisi BBM di SPBU tersebut.
Terpisah, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (28/5/2021), supervisor SPBU Kota Galuh diketahui bernama Andi, hingga kini tidak menjawab. (Willy Lubis)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









