Takalar, TRIBRATA TV
Suasana duka mendalam menyelimuti warga Dusun Bontosunggu Desa Pa’rappunganta, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Dua bocah balita ditemukan warga meninggal dunia karena tenggelam di dalam lubang galian septic tank dalam area proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR), Rabu malam (27/5/2026).
Kedua korban diketahui bernama Arzak (4) dan Asril (3), warga setempat yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan. Peristiwa memilukan ini bermula ketika kedua anak tersebut keluar rumah untuk bermain sekitar pukul 15.40 WITA. Hingga malam hari, keduanya tak kunjung kembali sehingga pihak keluarga bersama warga sekitar melakukan pencarian intensif.
Menurut keterangan warga, pencarian yang diperluas hingga ke kawasan proyek akhirnya membuahkan hasil pilu pada pukul 21.00 WITA. Kedua jasad korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan sudah tidak bernyawa di dalam lubang galian tersebut.
Warga setempat menilai, area proyek maut ini seharusnya steril dan tidak bebas diakses oleh masyarakat umum. Ketiadaan penutup lubang atau pagar pengaman K3 yang memadai sebelum insiden terjadi diduga kuat menjadi penyebab kedua balita dapat masuk dengan mudah hingga terjatuh ke dalamnya.
Suasana histeris dan tangis pilu keluarga langsung pecah saat kedua jenazah dievakuasi dan disemayamkan di rumah duka, sebagaimana terekam dalam dokumentasi video yang memperlihatkan kondisi kedua anak tersebut yang sudah tak bernyawa di tengah duka keluarga.
Menanggapi tragedi ini, Ketua LSM Pemantik, Rahman Suwandi Daeg Guling
meminta tanggung jawab pemilik proyek serta kontraktor pelaksana. Keduanya dinilai abai terhadap manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan pemukiman.
”Ini bukan sekadar kecelakaan murni atau musibah biasa, melainkan ada indikasi kuat unsur kelalaian fatal (gross negligence) dari pemilik proyek dan kontraktor pelaksana. Mengapa lubang galian yang diperkirakan sedalam dua meter berisi air dibiarkan menganga tanpa pengamanan ketat di dekat pemukiman warga? Pemilik proyek harus bertanggung jawab secara hukum!” tegas Ketua LSM Pemantik, Kamis (28/5/2026).
Selain masalah K3, sorotan warga juga mengarah pada sistem keamanan internal proyek. Warga mempertanyakan fungsi kamera pengawas (CCTV) di kawasan pembangunan yang diduga kuat rusak saat insiden terjadi.
Muncul pula pertanyaan mengenai kepatuhan proyek terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), mengingat minimnya transparansi dan tidak adanya papan informasi proyek di sekitar lokasi pembangunan.
Merespons kejadian tragis tersebut, aparat penegak hukum dari Polres Takalar bergerak cepat. Pada Kamis malam, Tim Resmob bersama unit identifikasi/Inafis langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Petugas tampak memeriksa sejumlah alat bukti di sekitar lubang galian berisi air keruh tersebut, yang kini telah dipasangi garis polisi (police line) berwarna kuning.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak penanggung jawab maupun pemilik proyek pembangunan Sekolah Rakyat belum dapat dikonfirmasi terkait insiden maut tersebut.
LSM Pemantik bersama elemen media berkomitmen akan terus mengawal penegakan Pasal 474 ayat 3 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian dalam kasus ini agar keluarga korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









