Temanggung, TRIBRATA TV
Polisi mengungkap temuan baru dalam penyelidikan kasus meninggalnya empat anggota keluarga asal Ambarawa, Kabupaten Semarang, saat berkemah mewah atau glamping di kawasan wisata Posong, Kecamatan Kledung Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Korban diduga meninggal akibat keracunan gas dari kompor portable yang digunakan di dalam tenda.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, mengatakan dugaan tersebut menguat setelah tim penyidik menemukan alat masak berbahan bakar gas portable di lokasi kejadian.
“Dugaan sementara mengarah pada keracunan gas. Di lokasi ditemukan gas portable yang digunakan korban untuk memasak di dalam tenda,” kata Komang, Jumat (29/5/2026).
Menurut dia, kondisi tenda glamping yang tertutup diduga menyebabkan sirkulasi udara tidak berjalan optimal. Akibatnya, gas yang keluar dari alat masak terperangkap di dalam ruangan dan terhirup para korban.
Polisi sebelumnya sempat menduga korban mengalami keracunan makanan. Namun, hasil pemeriksaan awal di lokasi tidak menemukan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Tidak ditemukan bekas muntahan makanan maupun indikasi lain yang mengarah pada keracunan makanan. Gejala awal justru lebih mirip keracunan gas,” ujarnya.
Empat korban yang meninggal dunia merupakan satu keluarga warga Ambarawa, Kabupaten Semarang. Mereka adalah MAN (52), istrinya M (43), serta dua anak mereka, AE (16) dan BA (21).
Peristiwa itu diketahui pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, petugas dan pengelola wisata menemukan para korban dalam kondisi tidak bernyawa di dalam tenda glamping yang mereka tempati.
Diketahui, keluarga tersebut mulai menginap di kawasan wisata Posong sejak Selasa (26/5/2026). Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kematian para korban, termasuk menunggu hasil pemeriksaan forensik dan laboratorium.
Polres Temanggung juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan alat masak berbahan bakar gas di ruang tertutup, terutama di area perkemahan atau glamping dengan ventilasi minim. (Didik)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









