Deli Serdang, TRIBRATA TV
Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif, personil jajaran Polresta Deli Serdang melaksanakan patroli rutin secara intensif, Kamis (29/5/2025).
Patroli yang dilaksanakan satuan fungsi Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Intelkam dan Sat Reskrim ini juga dilaksanakan seluruh Polsek yang ada di bawah naungan Polresta Deli Serdang. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana menyatakan patroli dilakukan oleh masing masing unit sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
“Setiap satuan memiliki pola patroli sendiri sesuai dengan karakteristik tugasnya. Begitu juga jajaran Polsek, mereka secara aktif melaksanakan patroli di wilayah hukum masing-masing untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” ujar Kombes Pol Hendria.
Patroli dilaksanakan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan dan di lokasi yang dinilai memiliki potensi gangguan Kamtibmas. Satuan Lantas memfokuskan patroli di jalur-jalur lalu lintas utama dan titik kemacetan, sementara Sat Samapta, Sat Intelkam dan Sat Reskrim menyisir lokasi-lokasi publik, permukiman, hingga kawasan rawan kriminalitas.
Sedangkan di tingkat Polsek, personel melakukan patroli keliling dan berdialog langsung dengan masyarakat guna menggalang informasi serta meningkatkan rasa aman di lingkungan warga.
Selain melaksanakan patroli, personel juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat. Masyarakat diajak untuk ikut serta menjaga keamanan lingkungan serta diingatkan agar tidak segan melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan melalui Call Center 110 atau kantor Polisi terdekat.
Dengan upaya berkelanjutan ini, Polresta Deli Serdang berharap dapat terus menjaga kestabilan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.(Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









