Pulang Pengamanan di PPK, Aiptu Tunggul Simbolon Meninggal Kecelakaan

- Editorial Team

Senin, 29 April 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, TRIBRATA TV
Sebuah mobil jenis minibus Isuzu Phanter mengalami kecelakaan tunggal hingga menyebabkan 1 orang meninggal dunia ditempat di Jalan Parapat Km 5 Kelurahan Tong Marimbun Kec. Siantar Marimbun kota Pematangsiantar, Senin (29/4/2019) sekira pukul 02.15 Wib.

Mobil dengan nomor polisi BK 1915 LW ini dikendarai oleh Aiptu Tunggul Simbolon yang merupakan personil Polres Simalungun warga Jalan Parapat Pekan Tiga Balata Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun.

Menurut Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu dalam siaran persnya, Senin (29/4/2019), kejadian tersebut bermula saat mobil melaju dari arah simpang dua menuju arah Parapat.

“Terjadinya kecelakaan diduga akibat kelalaian pengemudi Mobil Minibus Isuzu Phanter No.Pol BK 1915-LW melaju dengan kecepatan tinggi, selanjutnya slip ke kiri menabrak pohon Mahoni yang ada dibahu jalan sebelah kiri jurusannya,”ucap Kapolres

Ia menambahkan kondisi jalan saat itu cukup lebar, beraspal hotmix, jalan lurus dua arah namun menikung ke kanan, pandangan bebas kedepan dan penerangan berfungsi dengan baik.

Akibat kecelakaan tersebut terang Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu,Aiptu Tunggul Simbolon meninggal di tempat dan kerugian materi diperkirakan Rp.30 juta.

Terpisah Wakapolres Simalungun Kompol Zulkarnain Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019) menjelaskan, sebelum kejadian, Aiptu Tunggul Simbolon melakukan pengamanan di PPK Kecamatan Ujung Padang dan pengawalan logistik menuju KPU Pematang Raya.(Joe)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta
Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan
Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan
Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:42 WIB

Meriahkan Hari Jadi Ke 19, Extrim Padang Lawas Gelar Trail Adventure 3, Total Hadiah RP 50 Juta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:33 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat, Polres Tebing Tinggi Dukung Tabligh Akbar Majelis Taklim Muslimah Dambaan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:22 WIB

Sorta Siahaan, Anggota DPRD Sumut Perjuangkan Ribuan Kilogram Benih Bawang Merah dan Pupuk untuk Petani Tanjungan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB