Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mengikuti kegiatan Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Bagi Anak Binaan dalam Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 & Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah melalui zoom meeting yang terpusat di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jum’at (28/03/2025).
Kegiatan ini diikuti Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B.Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan Mian H.R Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan James Bond Naibaho dan perwakilan Narapidana Rutan Kelas IIB Tarutung penerima remisi.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan Laporan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Bapak Mashudi, pembacaan SK Remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Bapak Yulius Sahruzah dan dilanjutkan penyerahan Remisi secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Pada kegiatan ini Agus Andrianto juga memberikan Bantuan Sosial kepada keluarga warga binaan pemasyarakatan dan masyarakat sekitar yang terdampak banjir.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring kepada 2 orang perwakilan narapidana yang menerima remisi yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah memenuhi persyaratan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menyampaikan sebanyak 85 orang Narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK) I untuk Hari Raya Idul Fitri. Evan juga menyampaikan pemberian remisi ini merupakan penghargaan atas perilaku baik yang ditunjukkan oleh narapidana selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak warga binaan dan sebagai bentuk apresiasi bagi mereka karena telah menunjukkan sikap berkelakuan baik dan memperlihatkan kemauan untuk memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan,” ujar Evan. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









