Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Keluhan masyarakat desa terkait terhapusnya nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) terus mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara.
Banyak warga mempertanyakan peran perangkat desa, bahkan muncul kecurigaan adanya permainan data, menyusul penerapan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan dari Kementerian Sosial RI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit, menjelaskan berdasarkan data terbaru yang diproyeksikan hingga awal 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Tapanuli Utara diperkirakan berkisar antara 329 ribu hingga 331 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.607 jiwa masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5.
“Angka Desil 1 sampai Desil 5 sebanyak 216.607 jiwa ini tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai data terbaru yang dikeluarkan Kementerian Sosial melalui BPS per 1 Januari 2026,” ujar Bontor Hutasoit kepada media, Kamis (29/01/2026).
Bontor menegaskan penentuan seseorang masuk dalam kategori desil tertentu bukan ditentukan oleh pemerintah desa maupun Dinas Sosial. Data tersebut diperoleh melalui survei lapangan (groundcheck) dengan berbagai indikator penilaian yang diinput melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial, serta ditetapkan oleh BPS.
“Oleh karena itu, perlu kita sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar bisa dipahami bersama dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap perangkat desa,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat sosial Tapanuli Utara, Irfansiah Sianipar, menjelaskan istilah desil bansos merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi ekonomi.
“Desil 1 adalah kelompok masyarakat paling miskin, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera,” jelas Irfansiah.
Ia merinci bahwa sistem desil digunakan sebagai filter utama dalam penentuan kelayakan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, hingga KIP Kuliah.
Rincian desik sebagai berikut:
Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama seluruh jenis bansos
Desil 2 (Miskin): Tetap diprioritaskan menerima bantuan
Desil 3 (Hampir Miskin): Masih berhak menerima bansos
Desil 4 (Rentan Miskin): Prioritas terbatas
Desil 5 (Menengah Bawah): Potensi menerima bantuan bersifat khusus
Desil 6–10: Umumnya tidak menjadi sasaran bansos reguler
Namun demikian, Irfansiah menekankan bahwa meskipun seseorang masuk Desil 1–4, bisa saja tidak menerima bansos apabila tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki aset mewah.
“Data desil ini bersumber dari DTKS dan P3KE yang diperbarui secara berkala, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa perubahan status penerima bansos bukan semata-mata keputusan desa,” pungkasnya. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









