216.607 Warga Tapanuli Utara Masuk Desil 1–5, Dinsos Minta Masyarakat Pahami Mekanisme Bansos

- Editorial Team

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Keluhan masyarakat desa terkait terhapusnya nama mereka dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) terus mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara.

Banyak warga mempertanyakan peran perangkat desa, bahkan muncul kecurigaan adanya permainan data, menyusul penerapan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan dari Kementerian Sosial RI.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Utara, Bontor Hutasoit, menjelaskan berdasarkan data terbaru yang diproyeksikan hingga awal 2026 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk Tapanuli Utara diperkirakan berkisar antara 329 ribu hingga 331 ribu jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216.607 jiwa masuk dalam kategori Desil 1 sampai Desil 5.

“Angka Desil 1 sampai Desil 5 sebanyak 216.607 jiwa ini tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, sesuai data terbaru yang dikeluarkan Kementerian Sosial melalui BPS per 1 Januari 2026,” ujar Bontor Hutasoit kepada media, Kamis (29/01/2026).

BACA JUGA  Komplotan Spesialis Pencuri Kotak Infaq Diringkus Polres Taput

Bontor menegaskan penentuan seseorang masuk dalam kategori desil tertentu bukan ditentukan oleh pemerintah desa maupun Dinas Sosial. Data tersebut diperoleh melalui survei lapangan (groundcheck) dengan berbagai indikator penilaian yang diinput melalui aplikasi SIKS-NG, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Sosial, serta ditetapkan oleh BPS.

“Oleh karena itu, perlu kita sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat agar bisa dipahami bersama dan tidak menimbulkan kecurigaan terhadap perangkat desa,” tegasnya.

Sementara itu, pengamat sosial Tapanuli Utara, Irfansiah Sianipar, menjelaskan istilah desil bansos merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga ke dalam 10 kategori berdasarkan kondisi ekonomi.

BACA JUGA  Serahkan Bantuan Sembako, Bupati Taput Pesankan Warga Tetap Semangat

“Desil 1 adalah kelompok masyarakat paling miskin, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok paling sejahtera,” jelas Irfansiah.

Ia merinci bahwa sistem desil digunakan sebagai filter utama dalam penentuan kelayakan penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, PBI-JKN, hingga KIP Kuliah.

Rincian desik sebagai berikut:
Desil 1 (Sangat Miskin): Prioritas utama seluruh jenis bansos
Desil 2 (Miskin): Tetap diprioritaskan menerima bantuan
Desil 3 (Hampir Miskin): Masih berhak menerima bansos
Desil 4 (Rentan Miskin): Prioritas terbatas
Desil 5 (Menengah Bawah): Potensi menerima bantuan bersifat khusus
Desil 6–10: Umumnya tidak menjadi sasaran bansos reguler

Namun demikian, Irfansiah menekankan bahwa meskipun seseorang masuk Desil 1–4, bisa saja tidak menerima bansos apabila tercatat sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, atau memiliki aset mewah.

BACA JUGA  Pisah Sambut Rektor IAKN Tarutung

“Data desil ini bersumber dari DTKS dan P3KE yang diperbarui secara berkala, sehingga masyarakat perlu memahami bahwa perubahan status penerima bansos bukan semata-mata keputusan desa,” pungkasnya. (Wahyu Hutabarat)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB