Gowa, TRIBRATA TV
Satlantas Polres Gowa menyosialisasi dan menertibkan truk besar angkutan barang khususnya material yang masuk kedalam Kota Sungguminasa saat diluar jam operasional, Kamis (28/12/2023).
Kasatlantas Polres Gowa AKP Ida Ayu Made Ari mengatakan, kegiatan ini dilakukan sesuai Surat Edaran Bupati Gowa berdasarkan keputusan bersama Kementerian Perhubungan, Korlantas Mabes Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP- DRJD829 Tahun 2023, SKB : 218/XII/2023 dan nomor: 19/PKS/DB/2023 tentang tentang jadwal pembatasan angkutan barang saat Natal 2023 dan tahun Baru 2024 yang kembali diberlakukan besok tanggal 29 Desember 2023 hingga 01 Januari 2024 pukul 06.00-24.00 WITA.
Dalam kegiatan tersebut, Kasatlantas menambahkan personilnya juga menindak pada truck-truck yang masih menggunakan penahan lumpur yang terlalu panjang sehingga mengganggu pengguna jalan dibelakangnya.
“Dengan adanya sosialisasi ini dapat mewujudkan Kamseltiblancar saat Natal dan Tahun Baru 2023-2024 mendatang,” ungkap Kasatlantas.
Menurutnya selain dapat mengurangi kemacetan jelang perayaan Tahun Baru 2024 juga dapat mencegah terjadinya lakalantas yang saat ini semakin meningkat di wilayah Kabupaten Gowa.(Edi Hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








