Makassar, TRIBRATA TV
Sejumlah eks Jamaah Islamiyah Sulawesi Selatan menyatakan membubarkan diri melalui deklarasi di Gedung BPSDM Provinsi Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Minggu (27/10/24).
Tampak hadir Kapolda Sulsel Irjen Pol. Yudhiawan, Kakesbangpol Provinsi Sulsel, Kasatgaswil Sulsel, Sultra, dan Sulbar Densus 88 AT Polri, Dirintelkam Polda Sulsel, Kapolrestabes Makassar, serta para pimpinan, anggota, dan simpatisan eks Jamaah Islamiyah.
Dalam sambutannya Irjen Pol. Yudhiawan, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para pimpinan, anggota, dan simpatisan eks Jamaah Islamiyah yang telah kembali setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengajak mereka untuk bersama-sama membantu Polri dalam upaya pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme di masyarakat.
“Kami berharap agar rekan-rekan yang sudah kembali setia kepada NKRI bisa ikut serta membantu Polri dalam pencegahan intoleransi, radikalisme, dan terorisme, serta mendukung deradikalisasi terhadap mantan narapidana teroris dan individu atau kelompok yang masih terpapar paham radikal,” ujar Kapolda.
Ia juga menegaskan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Melalui deklarasi ini, seluruh pihak sepakat untuk menangkal berkembangnya paham yang dapat memecah belah masyarakat. Ia mengajak semua elemen masyarakat di Sulawesi Selatan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan sejahtera, terutama menjelang Pilkada Serentak 2024 yang diharapkan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.
“Saya berpesan agar tetap menjaga ukhuwah atau persaudaraan, dan bersatu menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Deklarasi ini merupakan langkah awal bagi eks Jamaah Islamiyah di Sulawesi Selatan untuk membaur kembali dalam masyarakat dan menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung kedamaian dan kemajuan bangsa.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









