Merangin, TRIBRATA TV
Untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha ESA, personil Kepolisian Resor (Polres) Merangin mengikuti Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal) yang dilaksanakan secara rutin setiap hari Kamis di Masjid At- Taubah Polres Merangin.
Namun tampak ada yang beda dalam pelaksanaan Binrohtal kali ini, dimana personil Polres Merangin dalam kegiatan Binrohtal kali ini mengikuti program kebijakan Wakapolda Jambi Brigjend Pol. Mirza Mustaqim terkait kegiatan Khotmil Al-Qur’an yang dilaksanakan pada hari Kamis setiap akhir bulannya.
Dalam sambutannya Wakapolda mengajak seluruh personil Polda Jambi dan jajaran, khususnya yang beragama islam untuk mencintai Al-Qur’an karena banyak kebaikan dan keberkahan jika mengamalkannya.
“Semoga kegiatan ini menjadi asbab hidayah bagi kita semua untuk lebih baik lagi dalam menjalani kehidupan. Sesibuk apapun kita dalam menjalani kehidupan sehari-hari usahakan untuk menyempatkan diri membaca Al-Qur’an. Karena banyak kebaikan dan keberkahan yang tidak kita duga dari Allah SWT”, sebut Wakapolda, Kamis (28/8/2025).
Sementara itu Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly menyampaikan Binrohtal ini bertujuan positif, yakni untuk membentuk karakter anggota Polri yang humanis, berintegritas dan religi.
”Kegiatan semacam ini wajib diikuti, karena melalui kegiatan Binrohtal ini diharapkan dapat membentuk karakter anggota Polri yang humanis dan cinta Al-Qur’an, sehingga dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik dan dapat dipertanggung-jawabkan dunia dan akhirat,” ujar Ruly.
Melalui kegiatan ini, diharapkan personil Polres Merangin semakin kuat secara spiritual, bermoral tinggi dan dalam menjalankan tugas penuh dengan rasa tanggung jawab dan berintegritas
Binrohtal dilaksanakan di dua tempat yang berbeda, yang pertama bertempat di Masjid At-Taubah Polres Merangin untuk yang beragama Muslim dan yang beragama Nasrani melaksanakan ibadah di Aula Wira Satya Polres Merangin. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









