Sanggau TRIBRATA TV
Dua unit rumah di Desa Bareng Berkawat Kecamatan Beduwai Kabupaten Sanggau, Kalbar ludes dilahap si jago merah, Sabtu (27/7/2024) sore pukul 15.30 WIB.
Pantauan TRIBRATA TV online Kabiro Sanggau sekitar pukul 17.30 WIB tampak dua rumah sudah hangus terbakar meskipun masih ada yang dapat diselamatkan bagian dapur masih utuh.
Pada saat itu kondisi masih tampak sibuk meskipun api sudah dipadamkan tapi petugas UPK Kecamatan Beduwai masih melakukan penyemprotan sisa bara api yang masih menyala. Begitu juga petugas PLN bekerja keras untuk memperbaiki dan mengganti kabel dan alat yang rusak akibat kebakaran tersebut. Untuk mengatur arus lalu lintas dan menjaga keamanan tampak Anggota Polsek Beduwai juga turun ke lapangan.
TONTON VIDEONYA
Kepala Desa Bareng Berkawat Agus Rahmaddani mengatakan peristiwa kebakaran itu berhasil dipadamkan setelah mobil pemadam dari UPK Beduwai, UPK Sekayam dan UPK Kembayan diturunkan dibantu warga.
“Kebakaran tersebut menghanguskan dua rumah yang ditempatkan ibu Desi Suryani (26) dan ibu Riska (22),” katanya.
Sementara Kasi Humas Polres Sanggau, Iptu Keken Sukendar mengatakan untuk sementara kebakaran diduga dari arus pendek (konsleting listrik). “Secara rinci belum ada laporan dari kapolsek,” ujarnya.
Menurut Karyadi, rumah tersebut ditempati adik kandungnya Desi Suryani bersama suaminya Sulandi (28), dua orang anaknya dan pamannya, Abang Masjuman (69).
Menurut Sulandi dan Desi saat terjadinya kebakaran mereka sedang tidak di rumah. “Hampir semua isi rumah tidak bisa diselamatkan karena api cepat membesar, yang dapat diselamatkan satu unit TV, lainnya habis terbakar,” ungkap Sulandi, sedih.
Demikian juga rumah yang ditempati Feri dan Riska bersama 3 orang anaknya, tidak satu pun isi rumah bisa diselamatkan. “Hanya baju di badan,” katanya.
Belum diketahui berapa jumlah kerugian materil akibat dari kebakaran dua rumah tersebut belum diketahui, namun tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









