Merangin, TRIBRATA TV
Dari misteri kematian Gayus (36) warga Desa Sungai Tabir Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, belakangan terungkap kalau alat berat yang dioperatorinya kini dirental oleh Kepala Desa Ngaol Ilir.
Kades Ngaol Ilir, Syamsir Alam, Minggu (28/5/2023) membenarkan telah merental alat berat bermerek Liugong tersebut. Namun menurutnya alat berat tersebut masih berada di pinggiran Desa Ngaol Ilir karena masih rusak dan dalam perbaikan.
“Benar alat berat yang merek Liugong aku rental yuk, namun alat itu masih di pinggiran desa letak nyo karna alat itu lagi di perbaiki,” ujar Syamsir Alam.
Sebelumnya dikabarkan Gayus adalah seorang petani yang hanyut di Sungai Batang Tabir pada 29 September 2022. Jasadnya hingga kini tidak pernah diketemukan.
Bahkan Tim Basarnas sempat mencari keberadaan Gayus di Sungai Batang Tabir. Tim menyusuri sungai sepanjang 35 kilometer namun hingga hari ke-7, jasad Gayus tidak ditemukan. Sesuai dengan SOP pencarian jasad Gayus pun dihentikan.
Namun belakang hal itu dibantah keluarga Gayus. Menurut pihak keluarga Gayus bukanlah petani melainkan bekerja sebagai operator alat berat jenis Excavator bermerek Liugong milik H.Is.
Gayus bekerja untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Desa Sungai Tabir. Saat kejadian Gayus sudah 3 bulan bekerja dengan bos PETI tersebut.
Kini alat berat tersebut sudah dirental Kades Ngaol Ilir Syamsir Alam untuk aktivitas PETİ.
Dari pengakuan Juri yang merupakan keluarga istri almarhum Gayus menyebutkan alat berat tersebut sudah dipindahkan Kades Syamsir Alam ke Desa Air Liki Baru untuk menghindari awak media.
“Alat H Ihsan merek Liugong yang dibawa almarhum Gayus, operator yang meninggal dunia beberapa bulan lalu sudah dibawa kabur oleh Kades Ngaol Ilir ke Air Liki untuk bermain PETI. Karena di Ngaol merasa tidak aman dengan media dan wartawan maka dia pindah lokasi ke Air Liki Baru”, ujar Juri. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









