Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kota Tebing Tinggi menggelar pawai 1.000 obor menyambut bulan suci Ramadhan 1446 H pada Kamis (27/2/2025) malam. Kegiatan ini berlangsung tanpa dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi.
Pawai dimulai dari Masjid Raya Nur Addin dengan rute melewati Jalan Letjen Suprapto, Jalan Sutomo, Jalan D.I Panjaitan, Jalan Pusara Pejuang, Jalan Pahlawan, dan kembali ke Masjid Raya Nur Addin. Ribuan remaja masjid dan masyarakat ikut serta dalam pawai ini dengan penuh antusiasme.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua DPD BKPRMI Kota Tebingtinggi Aswadi Simatupang, Wakil Ketua Edy Trianto, Sekretaris Amirullah Panjaitan, serta jajaran pengurus lainnya.
Kecewa pada Pemko Tebing Tinggi
Dalam sambutannya, Aswadi Simatupang mengungkapkan kekecewaannya terhadap Pemko Tebing Tinggi, terutama Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang tidak menerima audiensi pengurus BKPRMI.
“Begitu juga dengan Ketua DPRD Tebing Tinggi yang tidak mau menerima audiensi kita,” ujar Aswadi.
Meski tanpa dukungan dari pemerintah daerah, acara tetap berjalan dengan lancar. Aswadi mengapresiasi pihak kepolisian yang memberikan dukungan penuh dalam penyelenggaraan pawai ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres dan jajarannya atas dukungannya. Satu-satunya instansi yang mendukung kita adalah kepolisian,” tegasnya.
Ajakan Sambut Ramadhan dengan Sukacita
Di akhir pidatonya, Aswadi mengajak seluruh remaja masjid dan masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh kebahagiaan.
“Barang siapa yang hatinya senang menyambut bulan suci Ramadhan, maka jasadnya diharamkan dari jilatan api neraka,” ujarnya.
Pawai 1.000 obor ini menjadi simbol semangat umat Islam di Kota Tebing Tinggi dalam menyambut bulan penuh berkah, meski tanpa dukungan dari Pemko. Acara berjalan dengan lancar hingga selesai berkat kerja sama panitia dan dukungan dari masyarakat serta aparat kepolisian. (akim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









