Waduh, Walau Disuntik Modal Rp16 M Perumda PT KPM Belum Jalankan Bisnis

- Editorial Team

Selasa, 28 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, TRIBRATA TV

Sejumlah pihak mempertanyakan kinerja Perumda PT Ketapang Pangan Mandiri (KPM). Pasalnya pada tahun 2022 Pemda Ketapang memberikan penyertaan modal sebesar Rp16 miliar, namun hingga kini belum nampak usaha bisnis yang dilakoni.

Wakil Ketua DPD LAKI Ketapang, Ujang menyebutkan sampai dengan detik ini pihaknya tidak melihat bisnis apa yang sudah dibangun KPM. Tidak mungkin hanya sebatas penjajakan penjajakan kirim proposal proposal kerja sama kepada perusahaan.

“16 M itu seperti apa pertanggungjawabannya, bisnis apa yang sudah mereka geluti, kantornya saja tutup terus, masak uang segitu banyak hanya sebatas bikin proposal kerjasama,” tegasnya.

Lanjutnya, pihaknya juga mempertanyakan keberadaan lahan untuk dijadikan lahan sawit.

“Dimana lahannya itu, coba tunjukan kepada kita biar kita kroscek, jangan diatas kertas saja pengakuannya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengkaji lebih jauh, jika nantinya terdapat praktik-praktik yang tidak baik pihaknya akan segera membuat laporan kepada penegak hukum.

BACA JUGA  Kapolres Sanggau Bersama Sekda Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat

“Yang jelas ini menimbulkan tanda tanya besar bagi kita semua, mereka juga harus menjelaskan secara terbuka, mengingat penyertaan modal 16 M itu,” cetusnya.

Saat dikonfirmasi, Direktur KPM, Alkap Pasti menjelaskan, program mereka banyak sekali, seperti perdagangan, trading hasil pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan.

“Kita bisa melakukan budi daya perkebunan seperti kelapa sawit, tanaman pangan dan hulti kultura,” jelasnya, kepada media ini, Rabu (22/1/2025).

Selain itu KPM bisa mendirikan pabrik. Serta bisa memproduksi pupuk organik dan non organik. Bisa melakukan pembenihan atau pembibitan tanaman pangan.

“Ada hal khusus yang diemban KPM yakni pengembangan dan pengelolaan kawasan industri disungai awan kiri,” tambahnya.

Kemudian, dirinya menjelaskan dalam kontek KPM, BUMD ini tidak bertugas untuk menghasilkan produk tetapi membangun bekerja sama dengan pihak lain, yang kemanfaatannya sebesar besarnya untuk kabupaten.

“2024 kita sudah menjajakan proposal kerjasama kepada perusahaan yang ada di ketapang. Kita juga sudah menjajaki kerjasama pupuk dengan perusahaan di Surabaya dan perwakilan di Ketapang,” ungkapnya.

BACA JUGA  Wakapolda Kalbar Kunjungi Kabupaten Bengkayang

Alkap mengakui, sampai saat ini KPM baru sebatas perencanaan semata belum ada satupun dari semua rencana yang sudah terealisasi. Dirinya mengakui memang pada tahun 2022 KPM mendapat penyertaan modal sebesar Rp16 miliar.

“2022 kita dapat penyertaan modal 16 M sesuai perda itu, namun semua kegiatan belum ada yang terealisasi,” akunya.

Awalnya KPM mau membuat kebun sawit, tapi itu yang diluar food estate. Namun setelah dikaji ternyata dananya tidak cukup. Kalau soal lahan sudah ada di Sungai Nanjung, menurutnya luasnya kurang lebih 1.400 hektar.

“Hutan itu berstatus HPL, lahan tersebut belum pernah digarap. Kami masih mencari investor. Kalau sawitkan perhektar sampai buah pasir itu kurang lebih 70 juta perhektar modalnya, tidak cukuplah modal kita,” paparnya.

BACA JUGA  Jelang Ibadah Besar, Brimob Kalbar Sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja

Ia menjelaskan, untuk mendapatkan lahan tersebut, ada juga beli dari masyarakat, namun dirinya tidak bisa merinci berapa luasannya dan berapa harga perhektarnya.

“Kalau untuk lahan adalah, itukan ada milik masyarakat juga,” ujarnya.

Diakuinya bisnis KPM sampai saat ini belum ada yang jalan, baru sampai penjajakan-penjajakan kerja sama.

“Sampai saat ini bisnis kami belum ada yang jalan, baru sebatas penjajakan kerjasama kepada perusahaan,” tandasnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat
SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM
BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau
Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah
Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI
Sapu Bersih, Empat Prajurit Yonif TP 833/Bumi Daranante Raih Medali Emas di Lomba Tinju Besantak Series
Cegah Karhutla Meluas, Polsek Noyan Cek 8 Titik Hotspot di Sejumlah Desa
Bupati Sanggau Tutup Gawai Nosu Minupodi XXII

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:08 WIB

Meriahkan HUT Kubu Raya, Murid TK Pembina 2 Berpakaian Adat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:14 WIB

SPBU 63.785.001 Balai Batang Ketat dalam Aturan Penjualan BBM

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:20 WIB

BP3MI Kalimantan Barat Fasilitasi Pemulangan dan Pendampingan PMI Asal Sanggau

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:08 WIB

Pangdam XII/Tpr dan Kapolda Komitmen Jaga Kondusifitas Wilayah

Senin, 13 Juli 2026 - 07:01 WIB

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Tayan Hulu Beri Peringatan Tegas pada Pelaku PETI

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB