Medan, TRIBRATA TV
Kondisi Rudi Arman (51), wartawan harian Waspada tampak berbeda dari biasanya. Badannya tampak terlihat kurus dan berbicara masih tersengal-sengal.
Rudi Arman yang berpos di Polrestabes Medan itu sementara ini vakum karena masih pemulihan sakit paru-paru dan gula yang dideritanya.
Pada Jumat Barokah kali ini, Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis, menjenguknya di kediamannya Jalan Banteng Ujung, Desa Mekar Sari, Delitua, Jumat (26/11/2021).
Saat menjenguk Rudi Arman, Chairum Lubis didampingi Wakil Ketua Khairunnas dan anggota Bardansyah, Zek Ahmadi dan Panroi Sihombing.
Rudi Arman bercerita, sudah 5 bulan berdiam diri di rumah untuk memulihkan penyakit yang dideritanya.
Dia mengatakan, ada bermasalah di paru-parunya sehingga menyebabkan sesak napas. “Awalnya sesak napasnya parah, tapi sekarang sudah mulai berkurang. Gula juga ada, namun sudah normal, ” ungkapnya.
Dalam kegiatan Jumat Barokah itu, Ketua Pewarta Polrestabes Medan memberikan santunan dan sembako berupa beras dan minyak goreng.
Rudi Arman mengucapkan terima kasihnya kepada Chairum Lubis, atas kunjungannya dan pemberian santunan dan sembako.
Chairum menyampaikan, kegiatan ini merupakan program kerja Pewarta Polrestabes Medan yang rutin dilaksanakan setiap Jumat.
“Kebetulan hari ini ada wartawan Rudi Arman yang sakit kita jenguk sekaligus memberikan santunan dan sembako. Inilah wadah Pewarta selalu peduli dengan sesama profesi,” kata Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut.
Kegiatan ini terlaksana tidak terlepas dari arahan dan bimbingan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH, SIK, MH, Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Panca Putra Simanjuntak, MSi dan Waka Polda Sumut, Brigjen Pol. H. Dr. Dadang Hartanto, SH, SIK, MSi.
Selain itu arahan dari Kasektupa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto SIK MHum dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MSi.
Ia mendoakan semoga Rudi Arman cepat sembuh dan dapat beraktivitas seperti biasa. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









