Pekanbaru, TRIBRATA TV
SPN Polda Riau menggelar Pelatihan Pamapta sebagai tindak lanjut penyesuaian perubahan nomenklatur Kepala Unit pada Satuan Fungsi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), yang berganti menjadi Pamapta (Perwira Samapta) pada SPKT tingkat Polres.
Pelatihan digelar dari tanggal 27 Oktober 2025 hingga 4 November 2025, yang diikuti oleh 36 Perwira Pertama (Pama) dari Polres jajaran Polda Riau.
Kegiatan ini dibuka secara Kepala SPN Polda Riau Kombes Pol Indra Duaman, serta dihadiri Karo SDM Polda Riau, Kombes Pol Annisula Ridha, Waka SPN AKBP Kurnia Setyawan, Pamen SPN Polda Riau, serta para Gadik pengajar, dan para peserta pelatihan Pamapta dari Polres Jajaran Polda Riau, Senin (27/10/2025).
Ka SPN Polda Riau menegaskan pelatihan ini merupakan bagian dari implementasi perubahan nomenklatur jabatan Kanit SPKT menjadi Pamapta, sekaligus langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi, kesiapsiagaan, dan profesionalisme personel Polri di bidang pelayanan masyarakat.
“Pamapta merupakan garda terdepan dalam pelayanan kepolisian. Mereka tidak hanya bertanggung jawab memberikan pelayanan terpadu kepada masyarakat, tetapi juga harus mampu melakukan langkah-langkah preventif untuk menjaga situasi kamtibmas,” ujar Kombes Pol Indra Duaman.
Pamapta memiliki lima fungsi utama, yaitu pelayanan kepolisian terpadu, koordinasi dan pengendalian bantuan serta pertolongan, pelayanan masyarakat melalui berbagai media komunikasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penyiapan registrasi dan pelaporan kegiatan.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan menguasai seluruh aspek tugas serta mampu mengimplementasikannya secara profesional di lapangan. Dengan demikian, Pamapta dapat berperan optimal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang cepat, tepat, dan humanis di tengah masyarakat. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









