Hari Pertama Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar Nihil, Bawaslu Terus Awasi Proses di KPU.
Takalar, TRIBRATA TV
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Untuk itu tim Fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Takalar mengawasi proses pendaftaran di Aula KPU Takalar, Selasa (27/8/2024).
KPU Kabupaten Takalar menyiapkan tempat registrasi dan aula untuk penerimaan pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024.
Kordiv PP dan PS Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengatakan berdasarkan keputusan KPU Takalar Nomor 312 tahun 2024 mengenai syarat minimal suara sah dukungan Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar yakni minimal 19.275 dukungan suara sah.
“Pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar 2024 berdasarkan jadwal Pendaftaran tanggal 27-28 Agustus 2024 Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan tanggal 29 Agustus 2024 pukul 08.00 – 23.59 Wita”, terangnya.
Pengawasan timfas hari ini hingga pukul 16.50 Wita masih belum ada yang datang ke KPU Takalar untuk mendaftar sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar.
Namun ada salah satu Bapaslon yang menyerahkan surat penyampaian jadwal pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar. Selain itu, sudah ada 2 tim dari Bapaslon melakukan konsultasi di KPU Takalar.
Hari ini tim Bapaslon Mohammad Firdaus berpasangan dengan Hengky Yasin, sehari sebelumnya tim Bapaslon Syamsari Kitta berpasangan dengan Muhammad Natsir Ibrahim juga sudah berkonsultasi di KPU Takalar.
“Kami memastikan agar KPU Kabupaten Takalar melaksanakan sesuai prosedur, mekanisme dan tatacara pendaftaran Pasangan Calon, berdasarkan juknis dan Peraturan Perundang-undangan terkait Pencalonan Pemilihan harus menjadi acuan KPU Takalar dalam penerimaan Pendaftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar,” tutup Ince.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








