Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Lima jam setelah melakukan aksi penjambretan, Timsus Gurita Polres Tanjungbalai berhasil menciduk Safriandi Pakpahan (21).
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatreskrim Selamet Kurniawan Harefa, Sabtu (27/7/2019) membenarkan adanya kasus penjambretan itu.
“Tersangka SP (21) warga Jalan MT Haryono Kelurahan Selat lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai ditangkap berdasarkan laporan Ika Artuti (47) warga Dusun IV Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan,”kata Selamet.
Menurutnya, penjambretan terjadi saat korban bersama suaminya melintas dengan mengendarai motor diseputaran Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan,Jumat (26/7/2019) sekitar pukul 17:30 WIB. Saat itu pelaku sudah membuntuti korban.
“Mereka tidak sadar telah dibuntuti pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah,”katanya.
Korban kaget dan baru menyadari telah menjadi korban penjambretan setelah tas warna merah jambu miliknya dirampas oleh pelaku dari arah sisi kanannya.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian uang tunai Rp 350.000, dan sebuah handphone.
Sedangkan penangkapan terhadap tersangka dilakukan,setelah personil Timsus Gurita yang dipimpin Ipda Syahril Situmorang berhasil melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Kurang lebih 5 jam kemudian tersangka berhasil ditangkap saat berdiri dipinggir Jalan MT Haryono Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, namun pada saat penangkapan berlangsung personil semula tidak mendapatkan barangbuktinya.
Seluruh barangbukti hasil kejahatan serta sepeda motor yang digunakannya kemudian diketahui petugas disembunyikan tersangka ini dirumah temannya.
“Tersangka dikenakan pasal 365 Subs 362 Yo 486 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








