Diduga PKS CSR Abaikan Prosedur K3, Nyawa Pekerja Melayang

- Editorial Team

Senin, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Tragedi kemanusiaan kembali mencoreng wajah kelam industri perkebunan di wilayah Sumatera Utara. Pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, suasana kerja yang biasanya dipenuhi deru mesin yang menderu, kepulan asap produksi yang mengepul, serta aktivitas rutin para pekerja di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Cisadane Sawit Raya (CSR) yang berlokasi di Kabupaten Labuhanbatu mendadak berubah total menjadi duka mendalam dan kepiluan yang menyayat hati.

Dalam hitungan detik yang sangat singkat, kawasan pabrik yang lazimnya sibuk dan penuh ritme kerja itu seketika menjelma menjadi lokasi kepanikan massal setelah terdengar ledakan yang sangat keras disertai semburan uap panas yang menyembur liar dari area rebusan.

Peristiwa maut tersebut terjadi ketika semburan uap panas yang dahsyat dan bersuhu ekstrem dari unit sterilizer merenggut paksa nyawa seorang pekerja dan melukai dua rekannya secara serius hingga kritis.

Insiden naas ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa yang terjadi karena faktor teknis semata, melainkan sebuah peringatan keras yang sangat menyakitkan tentang rapuhnya budaya keselamatan atau safety culture di sebagian sektor industri saat ini.

Dugaan sementara yang berkembang di masyarakat mengarah kuat pada pengabaian standar kerja aman yang seharusnya menjadi prioritas utama dan mutlak di lingkungan pabrik berisiko tinggi seperti pengolahan kelapa sawit.

Kejadian tragis yang berlangsung pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB itu baru terungkap kepada media dan publik secara luas pada Minggu, 22 April 2026, setelah sejumlah warga peduli menyampaikan informasi terkait insiden maut tersebut. Keterlambatan mencuatnya peristiwa ini ke ruang publik memunculkan tanda tanya besar serta pertanyaan kritis mengenai transparansi perusahaan dalam menyampaikan informasi terkait kecelakaan kerja yang telah menelan korban jiwa dan luka serius.

BACA JUGA  Anak Korban Tabrak Lari di Pajus Ingin Parlin Sembiring Datang Minta Maaf, Bukan Hanya Utusannya

Korban Jiwa dan Luka Kritis
Korban jiwa yang meninggal dunia diketahui bernama Riandy (45). Ia diduga tidak memiliki kesempatan sedikit pun untuk menyelamatkan diri saat semburan air kondensat bersuhu ekstrem meledak keluar secara tiba-tiba ketika proses perbaikan pipa sedang berlangsung.

Besarnya tekanan yang luar biasa serta tingginya suhu uap yang menyengat membuat korban tak mampu berbuat apa-apa dan tak mampu menghindar dari maut yang datang begitu cepat dan seketika.

Sementara itu, dua rekan kerja korban yang bernama Adhadi (45) dan Lahmudin (46), hingga kini masih harus berjuang keras mempertahankan nyawa dan menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum (RSU) Rantauprapat.

Keduanya mengalami luka bakar yang cukup serius di beberapa bagian tubuh mereka akibat paparan langsung uap panas dan cairan mendidih. Kondisi mereka disebut membutuhkan penanganan medis berkelanjutan dan pengawasan ketat dari tim dokter, sementara keluarga korban diliputi kecemasan menanti perkembangan kesehatan keduanya.

Kejanggalan Instruksi di Area Risiko Tinggi
Data dan fakta yang berhasil dihimpun tim investigasi menunjukkan adanya kejanggalan yang sangat mencolok serta dugaan kuat adanya penyimpangan dalam prosedur instruksi kerja yang diterapkan di lapangan pada saat kejadian.

Insiden naas ini bermula ketika dilakukan kegiatan perbaikan atau pengetesan pada jalur pipa kondensat yang terhubung langsung dengan sistem bertekanan tinggi pabrik. Dalam sistem industri modern, pekerjaan semacam ini seharusnya dilakukan dengan pengamanan berlapis, mulai dari penghentian mesin, pelepasan tekanan, penguncian sumber energi (lock out tag out), hingga verifikasi keselamatan menyeluruh.

BACA JUGA  Satu Tewas, Satu Kritis Ditembak di Rest Area Tol Tangerang, Polisi Buru Pelaku

Namun, alih-alih memastikan seluruh sistem dalam kondisi aman dengan tekanan uap benar-benar nol persen, Manajer Operasional, Parasian Sagala diduga memberikan instruksi langsung untuk membuka katup atau baut pipa ketika sistem masih menyimpan energi panas dan tekanan tinggi.

Jika dugaan ini terbukti benar secara hukum, maka tindakan tersebut merupakan keputusan yang sangat berbahaya dan bertentangan total dengan prinsip dasar keselamatan kerja di area industri.

Tindakan berisiko fatal itu dinilai sebagai bentuk pengabaian total terhadap kaidah teknis Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Praktik memaksakan pembukaan komponen vital di jalur uap bertekanan tinggi demi mempercepat durasi perbaikan serta meminimalkan waktu henti mesin (downtime) mencerminkan pola manajemen yang menempatkan efisiensi dan keuntungan di atas nyawa manusia.

Jeratan Regulasi Ketenagakerjaan Baru
Tragedi memilukan ini dipastikan membawa konsekuensi hukum serius bagi pihak manajemen maupun perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, khususnya klaster Ketenagakerjaan, perlindungan terhadap keselamatan jiwa pekerja adalah kewajiban mutlak yang tidak dapat ditawar.

Pasal 86 UU Ketenagakerjaan secara tegas menjamin hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan maksimal. Selain itu, dalam ranah pidana, Pasal 474 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juga berpotensi menjerat pihak pemberi instruksi yang lalai. Ketentuan ini menegaskan bahwa kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain adalah tindak pidana yang menuntut pertanggungjawaban personal maupun korporasi.

Martabat Pekerja yang Terabaikan
Tragedi ini menjadi alarm bahaya bagi pemerintah daerah dan dinas pengawas ketenagakerjaan agar lebih tegas melakukan inspeksi. Selama pekerja hanya dihitung sebagai angka statistik produktivitas semata, maka ancaman kecelakaan yang mematikan akan terus mengintai. Tanpa sanksi hukum yang tegas terhadap pemberi instruksi lalai, “bom uap” serupa dikhawatirkan akan terus meledak dan mengancam nyawa mereka yang berjuang mencari nafkah di balik panasnya pabrik sawit.

BACA JUGA  Napi Ditemukan Tewas Tergantung di Blok Pengasingan Lapas Lubuk Pakam

Profil Singkat Perusahaan
PT Cisadane Sawit Raya (CSR) mengoperasikan PKS di kawasan Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Awalnya berkapasitas 60 ton per jam, perusahaan kemudian melakukan penyesuaian pasca-overhaul pada tahun 2022 menjadi 45 ton per jam dengan alasan efisiensi pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel.

Namun di balik klaim efisiensi dan modernisasi tersebut, kini muncul pertanyaan besar yang menyayat hati. Apakah efisiensi itu juga dibayar dengan risiko nyawa manusia di lapangan?

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT CSR belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian maupun bentuk pertanggungjawaban atas insiden yang menelan korban jiwa ini.

Laporan: Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat
Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit
Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka
Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan
Polisi: ASN BPN Nias Lompat dari Lantai 12 Usai Kencan
Pohon Tumbang di Jalan Agrowisata Turi Sleman Timpa Pengendara Motor, Korban Terjepit Batang Kayu
Polres Tebing Tinggi Evakuasi Jenazah Pria di Simpang Medan

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:43 WIB

Sekitaran Bukit Katarina “Makan” korban, Pasutri Warga Buntu Pane Meninggal di Tempat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ini Nama dan Asal Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:43 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalur Medan–Berastagi, 4 Orang Tewas 5 Luka

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:45 WIB

Pria Bugil yang Viral Terima Pesanan Online Diberi Pembinaan

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB