Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam mengatakan Polres Labuhanbatu menduduki peringkat nomor 2 wilayah dengan kerawanan tertinggi di Sumut.
Ia minta agar melakukan langkah-langkah preemtif, preventif, dan pencegahan dalam memelihara Harkamtibmas.
“Lakukan deteksi dan pemecahan masalah yang ada di tengah masyarakat. Memanfaatkan peran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat untuk menekan kejadian,” katanya dalam kunjungan kerja ke Mapolres Labuhanbatu, Jumat (26/4/2024).
Kapolda didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Ny. Ernie Agung Setya dan beberapa Pejabat Utama Polda Sumut, antara lain Plt. Irwasda Kombes Pol Wahyu Kuncoro, Karo SDM Kombes Pol Bony Johannes Sanganadi Sirait, Dirpolairud Kombes Pol Rudi Rifani, Dirresnarkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, Kabid TIK Kombes Pol Dr. M. Adenan As serta Pengurus Daerah Bhayangkari Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan kunjungan kerja Kapolda Sumut merupakan bagian dari kunjungan kerja Kapolda Sumut ke Polres jajaran Polda Sumatera Utara. Kunjungan ke Polres Labuhanbatu untuk menerima arahan terkait pelaksanaan tugas, terutama dalam pelayanan masyarakat.
Usai memberikan arahan, Kapolda beserta PJU Polda Sumut melaksanakan Sholat Jumat di Pendopo Bupati Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolda Sumut disambut oleh Plt Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar, SPD, MM bersama pejabatnya serta Wakil Bupati Labura H. Samsul Tanjung bersama pejabatnya serta memberikan ucapkan terimakasih kepada Forkopimda Labura dan Labuhanbatu serta TNI yang diwakili Kasdim 0209/LB Mayor Inf Hendra Gunawan, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Rantau Prapat yang selama ini telah bersinergi dengan Polres Labuhanbatu untuk menjaga Harkamtibmas.
Kegiatan dilanjutkan pemberian cindera mata kain songket dari Bupati Kabupaten Labuhanbatu, dan Bupati Kabupaten Labura.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









