Taput, TRIBRATA TV
Sebagai bentuk protes dan gagalnya pemerintah melindungi hak-haknya, warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang oleh masyarakat Dusun Lumban Julu Pohan, Desa Lobu Siregar l, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Jumat (27/2/2026).
Aksi protes tersebut dilakukan warga karena diduga lahan dan tanaman mereka diambil paksa oleh Pemkab Taput.
Dua tahun sudah berlalu, nasib warga terombang ambing menuntut hak ganti rugi atas lahan dan tanaman milik warga yang ditebangi terimbas pada pembangunan Jalan Bypass Siborongborong.
Pemkab Taput sebagai representasi negara dianggap gagal memberikan keadilan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Tindakan Pemkab Taput dinilai warga Siborongborong bak raja-raja kecil yang bertindak diktator mencaplok tanah dan tanaman warga tanpa memikirkan kelangsungan hidup mereka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2021 (dan perubahannya dalam PP No. 39 Tahun 2023) tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Kapada TRIBRATA TV, Nelson Manurung menuturkan, sejak dimulai pembangunan jalan Bypass Siborongborong, Pemkab Taput tak pernah memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukan penawaran tentang hak mengenai ganti rugi.
Bahkan, oknum Pemkab Taput meredam masyarakat agar tidak menempuh jalur hukum untuk diselesaikan secara musyawarah saja.
Nelson Manurung mengisahkan warga yang tidak mengikuti arahan dari pemerintah untuk pembangunan jalan Bypass Siborongborong malah dibenturkan dengan warga lainnya.
”Inilah kami masyarakat yang tidak dianggap pemerintah, kami bentangkan bendera merah putih setengah tiang atas ketidakhadiran negara pada penderitaan rakyatnya. Kami telah berjuang lama, melalui surat kepada pemerintahan bawah, desa, bahkan ke Wakil Presiden RI kami telah berkirim surat namun nasib kami tak ditanggapi,” ujar Nelson Manurung.
Hal senada disampaikan oleh Surtan Sianipar. Ia mengatakan jika merujuk pada Undang Undang No 2 Tahun 2022, Peraturan Presiden No 71 Tahun 2012, dan Permen Keuangan No 139/PMK.06/2020 maka warga berhak menerima ganti rugi lahan dan tanaman yang terkena pembangunan Jalan Bypass Siborongborong.
Ia mengatakan, berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan bersama-sama oleh Muspika, Kejaksaan, Danramil 18, Kapolsek, Pemerintah Desa Lobu Siregar 1 dan masyarakat Dusun 3 Lumban Julu terhadap lahan yang terkena pembangunan, Surtan memiliki lahan seluas 546,40 M², Polen Siburian seluas 462,17 M², Nelson Manurung seluas 37,50 M² dan Thomson Sianipar seluas 196,00 M².
Jadi total luas lahan dan tanaman yang belum di ganti rugi oleh Pemkab Tapanuli Utara adalah seluas kurang lebih 1.242,07 M², data ini berdasarkan berita acara pengukuran ulang yang dilakukan secara bersama.
Surtan Sianipar menegaskan, pihaknya sudah mengajukan surat ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar dibayar ganti rugi yang terkena pembangunan jalan tersebut.
”Dijawab PPK yang intinya bahwa mengenai ganti rugi agar disampaikan keberatan kepada Bupati Taput dan BBPJN Sumut, terkait ganti rugi yang terkena pembangunan merupakan wewenang dan tanggung jawab Pemkab Taput,” kata Surtan.
Warga juga telah mengirim surat ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan memperoleh jawaban, dalam penjelaskan Ombudsman pada suratnya dikatakan, yang berwenang dan paling bertanggung jawab mengenai ganti rugi tanaman dan lahan adalah Pemkab Taput.
”Tanaman dan lahan yang terkena pembangunan jalan itu sebagian sumber mata pencaharian hidup kami. Karena belum dibayar kami tambah miskin. Pemerintah harusnya melindungi hak kami, dan Pemkab Taput harus bertanggung jawab membayar ganti rugi lahan itu,” ujar Surtan pensiunan tentara ini.
Begini Tanggapan Pemkab Taput Sarat Pembohongan Publik Ciderai Hati Masyarakat
Dengan tertatih-tatih berjuang akan hak warga, tepatnya pada hari Senin (23/2/2026) lalu, warga telah bertemu Bupati Tapanuli Utara, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat. Saat pertemuan berlangsung dikantornya yang berada di Jalan Letjen Soeprapto Tarutung, warga belum mendapatkan jawaban memuaskan.
Kepada warga, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat mengarahkan agar masyarakat menemui Asisten 1 Pemkab Taput guna mendapat penjelasan mengenai hak warga yang telah dirampas paksa itu. Berkisar tiga jam menunggu Asisten 1 Pemkab Taput, warga kemudian bertemu Bahal Simanjuntak selaku Asisten 1 Pemkab Taput.
Dalam pembahasan yang sedikit alot itu, Bahal dinilai tidak konsisten memberikan penjelasan kepada warga serta mengkalim bahwa lahan milik warga yang dicaplok telah dibangun Jalan Bypass Siborongborong tidak ada ganti rugi pada masyarakat.
Bahal mengatakan, pemerintah dalam proyek nasional menggelontorkan anggaran APBN senilai puluhan miliar untuk peruntukkan pembangunan jalan tidak ada menganggarkan ganti rugi bagi masyarakat.
”Sepengetahuan saya lahan milik masyarakat yang diambil pemerintah untuk pembangunan jalan itu tidak dibayar karena warga memberikan tanah secara sukarela,” ujar Bahal memberi penjelasan di awal.
Jalan ini, kata sia, dirancang untuk dibangun atas dasar rapat. Disinggung soal pembayaran ganti rugi kepada warga Anton Sihombing dan disimpang empat bermarga Siahaan juga dibayar.
”Saya kesini tahun 2019 dan mempelajari bahwa pada priinsipnya bahwa pemerintah tidak ada membeli lahan untuk dibangun untuk jalan. Disaat pembangunan, ada masuk gugatan ke PTUN itu mungkin kasus lain karena bapak ini tidak melakukan tanda tangan,” ujar Bahal.
Lanjut Bahal bahwa status jalan sudah menjadi aset nasional milik kementerian PUPR.
”Andaikan kami ganti rugi nanti lahan milik masyarakat itu, berarti siapakah yang bisa secara legal agar kami mengganti rugi pada masyarakat padahal jalan itu sudah menjadi jalan nasional, nah berarti harus pengadilanlah yang memutuskan,” kata dia.
”Kalau kami bayar lahan milik warga yang sekarang telah milik kementrian kami masuk penjara” ujar Bahal beralasan.
Mendengar hal tersebut warga berang atas sikap pemerintah dimana telah mempertontonkan sikap ketidakadilan, sebagaimana warga lain yang terdampak dibayarkan ganti rugi, sementara yang lainnya tidak dibayarkan ganti rugi sama sekali.
Mirisnya lagi, terhitung empat kali warga sudah berkirim surat kepada Pemkab Taput, dan terbukti surat tersebut raib tidak ditemukan rimbanya sehingga Asisten l dan Bidang Hukum tak bisa memberikan penjelasan secara terperinci mengenai duduk persoalan yang dialami warga.
Bahkan dalam dialog antar warga bersama Asisten I yang membidangi hukum, Pemkab Taput mengklaim bahwa Pemkab ada membayarkan ganti rugi lahan dan tanaman serta pemakaman milik warga.
Mendengar hal itu, warga pun sontak meluapkan amarahnya dan mempersoalkan kenapa tanaman milik warga sebagian diberi ganti rugi dan sebahagian lagi tidak dibayar sama sekali.
”Bagaiamana Pemkab Taput membuat aturan seperti itu, apakah kami warga miskin yang tidak tau hukum ini sehingga lahan dan tanaman kami ditebang oleh Pemkab Taput dan tidak diganti rugi sama sekali,” ujar Surtan.
Tebang Pilih, Pemkab Taput Membayar Ganti Rugi Konsinyasi Kepada Warga Lewat PN Tarutung
Informasi diperoleh pada Kamis (13/1/2022) silam, di Kantor PN Tarutung, diketahui, uang konsinyasi yang dititipkan dengan total Rp 1.618.966.541 merupakan besaran nilai ganti untung yang telah ditetapkan Tim Appraisal atas 5 persil tanah atas nama Anton Sihombing sesuai SHM No.324, SHM No.325, SHM No.10, SKHM No.417/2010/SKKT/VI/2021, dan SKHM No.419/2020/SKKT/VI/2021.
Uang konsinyasi yang dititipkan terdiri dari dua bagian, yakni yang sedang berperkara dan yang tidak berperkara. Untuk yang berperkara, yakni SHM No. 324 dan SHM No. 325 dititipkan sebesar Rp 1,1 M lebih.
Sedangkan untuk yang tidak berperkara, SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 dititipkan sebesar Rp 510 juta lebih.
“Jadi ada dua bagian. Untuk SHM 324 dan SHM 325 masih berberperka karena ada gugatan dan berproses. Untuk SHM No.10, SKHM No.417 dan SKHM No.419 tidak berperkara,” jelas Nugroho didampingi beberapa orang staf kantor PN Tarutung, dilansir dari Medanbisnisdaily.
Dijelaskan juga, uang konsinyasi sebesar Rp 1,1 M (untuk yang berperkara) masuk ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung, pada tanggal 15 Desember 2021. Sedangkan uang konsinyasi untuk yang tidak berperkara sebesar Rp 510 juta lebih masuk pada tanggal 21 Desember 2021.
Keterangan yang sama juga disampaikan oleh pihak Pemkab Taput melalui Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Taput, Josua Hutabarat dalam keterangan resminya kepada wartawan membenarkan uang konsinyasi sebesar Rp 1,6 miliar lebih telah ditransfer ke rekening Kepaniteraan PN Tarutung.
Transfer dilakukan dua tahap berdasarkan surat perintah membayar (SPM) dari Dinas Perkim Taput.
“Soal kenapa dilakukan dua tahap, kami kurang paham karena kami hanya berdasarkan SPM. Anggaran pembebasan lahan pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong ditampung di Dinas Perkim. Untuk lebih jelasnya, tanyakan ke Perkim,” kata Josua Hutabarat. (Bon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








