Seorang advokat, Andris J Tarihoran, melaporkan sejumlah baliho yang dinilainya berisi pesan yang memicu penghasutan. Baliho itu dikatakannya melanggar ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2015, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan UU Nomor 6 Tahun 2020, serta berpotensi menyebabkan kericuhan di masyarakat.
Dalam laporan yang disampaikan pada Selasa (14/10/2024), dia menuntut Bawaslu untuk segera mencopot baliho tersebut dan memprosesnya secara hukum, karena dianggap sebagai bentuk kampanye hitam.
Tarihoran juga meminta agar pencopotan dilakukan di seluruh wilayah Taput, bukan hanya di lokasi yang dilaporkannya, dan agar pelaku yang membuat dan memasang baliho tersebut ditindak sesuai hukum pidana Pilkada.
Sementara Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, mengonfirmasi laporan tersebut sudah diterima, namun menurut aturan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, hanya warga asli Tapanuli Utara yang berhak melaporkan kasus tersebut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








