Malaka, TRIBRATA TV
Pasangan suami istri (Pasutri) Hedrikus Leki dan Rosina Seuk didampingi saudaranya, Dominikus Nahak mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malaka, NTT, Rabu (26/2/2025). Kedatangan mereka untuk menyatakan keberatan dan gugatan atas sertifikat tanah nomor 743 dan 744 atas nama Anastasia Luruk.
Kepada Media ini Hendrikus Leki dan istrinya Rosina Seuk mengungkapkan rasa kesalnya terhadap BPN yang terlanjur menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama Anastasia Luruk. “Sebab Anastasia bukanlah sebagai ahli waris dan kami juga punya anak. Mengapa kami yang ikut Prona sampai tahapan pemberkasan tapi nama orang lain yang muncul dalam SHM Nomor 743 dan 744,” kata Hendrikus.
Padahal menurutnya mereka sudah membayar biaya administrasi Rp250.000 per bidang tanah per kepala keluarga.
Mereka berharap pihak Badan Pertanahan Malaka memanggil kedua belah pihak untuk mengklarifikasi dan memediasi permasalahan ini serta meninjau kembali sertifikat yang diterbitkan. “Agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tambah Hedrikus Leki.
Ia juga mengatakan akan melakukan upaya hukum lanjutan jika tidak ada solusi terbaik saat mediasi nanti. (Fridolino)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









