Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Tim Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas Hulu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terbakarnya gudang di Dusun Simpang Empat, Desa Nanga Suruk, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada Sabtu (25/2/2023) kemarin.
“Olah TKP difokuskan pada mesin Robin yang diduga sumber mulanya api. Gudang tersebut berbahan kayu, tiang bangunan kayu, dinding bangunan dari seng, lantai bangunan dari tanah dan atap bangunan dari seng,” kata Kasat Reskrim AKP Joni, Minggu (26/2/2023) malam.
Menurutnya gudang milik Mahput Tamami Bin Tukimin yang disewakan kepada Helmi Bin Salim itu berukuran panjang sekitar 9 meter, dengan lebar bangunan kurang lebih 21 meter. Bangunan tersebut telah berdiri sekitar 4 Tahun. Bangunan tersebut dialiri listrik 450 kWh dengan kapasitas pemakaian 2 buah bohlam dan mesin penyedot Alair.
“Berdasarkan keterangan saksi sebelum menghidupkan mesin robin, saksi mengisinya dengan minyak Pertalite. Saat mesin akan dihidupkan terlihat percikan api yang keluar dari busi dan kemudian menyambar tetesan minyak pada tanki kemudian api menyambar lagi ke dirigen 20 liter yang berisi sisa pertalite,” ungkap Joni.
Diketahui peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat, 24 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









