Gowa, TRIBRATA TV
Tim Itwasda Polda Sulsel melaksanakan audit kinerja Polres Gowa pada aspek
perencanaan dan pengorganisasian yang berlangsung di Aula Endra Dharmalaksana Polres Gowa, Senin (27/2/2023).
Kedatangan Tim Itwasda disambut Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak bersama Wakapolres Kompol Soma Mohardja, para pejabat utama dan Kapolsek jajaran.
Tim Audit Kinerja Itwasda dipimpin Pengawas Tim 1 Kombes Pol Soliyah serta Ketua tim AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Parik 4 Itbid 1 Itwasda AKP Sarce, Ps. Auditor 2 Itbid 1 Irwasda Iptu Rija, Ba Itwasda Bripka Mihrab Wahyidin dan Ba Bripka Kartono.
Pada Wasrik tahap I ini meliputi aspek perencanaan dan pengorganisasian yang menjadi fokus tim dalam pemeriksanaan kepada seluruh Bagian, Satuan Fungsi, Seksi dan Polsek jajaran yang ada di Polres Gowa.
Kombes Pol Soliyah dalam sambutannya mengatakan, perencanaan dan pengorganisasian harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik dengan mempertimbangkan faktor resiko serta pelaksanaannya tetap diawasi sehingga ke depan tidak salah dalam pelaksanaannya.
“Audit kinerja ini bukan untuk mencari kesalahan namun Tim Audit merupakan konsultan dalam memberi masukan dan solusi ke arah yang lebih baik dalam perbaikan,”terangnya.
Sementara AKBP Reonald TS Simanjuntak, menyampaikan, Wasrik merupakan bentuk pengawasan untuk mengontrol kinerja Polres jajaran Polda Sulsel, terutama dari segi aspek perencanaan dan pengorganisasian TA 2023.
“Apabila nanti, ada temuan yang disampaikan oleh tim, tentunya harus kita tindaklanjuti sehingga dalam kegiatan operasional selanjutnya akan menjadi lebih baik menuju Polri yang Presisi,”ungkapnya.
Ia juga berharap dengan dilakukannya pengawasan dan pemeriksaan ini dapat semaksimal mungkin dihindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan oleh satuan kerja baik yang didukung anggaran maupun kegiatan rutin sesuai dengan program kerja yang direncanakan. (budiman/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









