Gresik, TRIBRATA TV
Sebuah tindakan cepat dan penuh kepedulian kembali ditunjukkan Kepolisian Resor (Polres) Gresik. Seorang pria lanjut usia asal Majalengka, Jawa Barat, akhirnya dapat pulang ke kampung halamannya setelah ditemukan dalam kondisi bingung dan terlantar.
Dia adalah Husen (66), warga Majalengka, yang pada Selasa (25/11/2025) malam, mendatangi Mapolres Gresik untuk meminta bantuan. Dalam kondisi tanpa bekal dan tidak mengetahui arah, ia menyampaikan keinginannya untuk kembali berkumpul dengan keluarga, namun terkendala biaya perjalanan.
Mendengar cerita tersebut, petugas Polres Gresik langsung bergerak memberikan penanganan. Dengan menggandeng Dinas Sosial (Dinsos), mereka memastikan kondisi Husen tertangani dengan baik sebelum memfasilitasi keberangkatannya.
Tak hanya itu, sebagai bentuk empati, Polres Gresik turut memberikan bantuan biaya perjalanan dan mengantar Husen hingga ke terminal bus agar dapat kembali ke Majalengka dengan aman.
Dari pihak keluarga, ucapan terima kasih disampaikan atas kepedulian dan bantuan yang telah diberikan jajaran Polres Gresik. Mereka mengaku sangat terbantu dan bersyukur karena Bapak Husen akhirnya bisa pulang dengan selamat.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, mengapresiasi respon cepat anggotanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, kepolisian tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk melindungi dan membantu warga yang membutuhkan.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat kalau Polres Gresik menyediakan layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, yang beroperasi selama 24 jam.
“Masyarakat dapat melaporkan kejadian darurat, kriminalitas, atau meminta bantuan ambulans gratis lewat layanan ini. Selain itu, Call Center 110 juga tersedia sebagai layanan darurat nasional yang dapat dihubungi kapan pun,” tuturnya. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








