Menuju Polisi Modern: Polri Rujuk Code of Conduct Inggris untuk Pengamanan Aksi

- Editorial Team

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Polri terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengamanan unjuk rasa dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) serta standar internasional. Pembaruan ini dilakukan melalui studi komparatif ke negara-negara maju, khususnya Inggris, yang dikenal memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang efektif dan akuntabel.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan standar HAM global.

“Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya melihat kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik,” ujar Wakapolri.

Code of Conduct pengendalian massa

Polri dijadwalkan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari mendatang. Inggris memiliki standar pengendalian massa yang dibagi ke dalam lima tahap—mulai analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian. Setiap tahap dilengkapi aturan rinci mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh petugas maupun komandan.

BACA JUGA  Wakapolri Cek Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Blora

“Pendekatan Inggris sangat modern dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan secara rinci hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri dalam mengawal kebebasan berpendapat,” jelas Wakapolri.

 

Selain studi internasional, Polri melibatkan akademisi, pakar, dan koalisi masyarakat sipil untuk memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan yang disusun. Polri juga melakukan asesmen psikologis dan evaluatif bagi para komandan wilayah untuk memastikan pengambilan keputusan di lapangan berjalan proporsional dan akuntabel.

BACA JUGA  Diangkat Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Ini Perjalanan Karir Komjen Pol Drs. Agus Andrianto, SH. MH

Perubahan internal turut dilakukan dengan menyederhanakan 38 tahapan pengendalian massa menjadi lima fase utama yang diselaraskan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan pada Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.

Wakapolri menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan sebagai bagian dari standar HAM internasional.

“Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, baik progres maupun dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability. Polri harus berani berubah dan beradaptasi,” tegasnya.

Wakapolri bersama pernel Polri

Polri juga menerima berbagai masukan dari organisasi masyarakat sipil sektor keamanan, di antaranya Kompolnas, PBHI, YLBHI, Imparsial, Raksa Initiative, KontraS, Koalisi Perempuan, HRRWG, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, dan Walhi. Keterlibatan mereka dinilai penting untuk membangun standar yang inklusif dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik.

Sejumlah kendala turut dicatat, termasuk keterbatasan sarana di beberapa wilayah. Temuan tersebut menjadi dasar penyempurnaan SOP agar lebih responsif dan mendukung perlindungan hak berunjuk rasa.

BACA JUGA  Komjen Pol. Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Gantikan Agus Andrianto

“Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan Bapak Kapolri,” tutup Wakapolri. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS
‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU
Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional
Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka
‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah
Pastikan Keamanan Riau Bhayangkara Run, Polda Riau Gelar Apel Pasukan
Temui Sri Sultan, Fahri Hamzah Sebut Tata Kota DIY Layak Jadi Inspirasi Nasional
Soal Praktek Garenti di Karimun, Menteri Imipas: ‘Yang Pungut Agen Kapal, Bukan di Wilayah Kita’

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:35 WIB

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:27 WIB

‎Menteri Agama Minta Jemaat GPT dan Gereja Oikoumene Tetap Beribadah, Stop Renovasi Chapel USU

Selasa, 21 Juli 2026 - 06:43 WIB

Kapolda Sulsel Buka Pendidikan Bintara Polri, Cetak Generasi Bhayangkara Berintegritas dan Profesional

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:22 WIB

Viral WNI Disekap di Myanmar, Minta Bantuan Pemerintah Segera Bebaskan Mereka

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:31 WIB

‘Aib’ Hotman Paris Dibuka Anaknya, Gara-gara Bela Febrie Adriansyah

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB